Mataram (suarantb.com) – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Mataram berinisial NKW (26) ditangkap polisi karena diduga mencuri uang di rekening milik majikannya hingga Rp200 juta lebih.
Kepala Subdit III Jatanras Reskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan, Senin (2/2/2026) mengatakan, korban merupakan seorang purnawirawan pegawai negeri sipil (PNS). Mereka (tersangka dan korban) tinggal berdua di rumah milik korban.
Catur menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal ketika korban mengecek saldonya di ATM BNI terdekat. “Korban menemukan bahwa saldo di rekening tersebut tersisa Rp15 ribu,” katanya.
Korban kemudian mengecek saldo rekening Bank Mandiri miliknya. Ternyata, saldo rekening miliknya juga turut berkurang dan tersisa Rp179 ribu. “Melihat hal tersebut pelapor merasa terkejut mengingat sebelumnya dua rekening bank tersebut ada sejumlah dana yang tak pernah ia sentuh,” jelasnya.
Mendapati hal itu, korban kemudian pergi mencetak rekening koran dua rekening bank miliknya. Ia menemukan, ada sejumlah transaksi aneh tanpa sepengetahuannya. Total uang yang hilang dari korban Rp222.295.000. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, polisi menemukan bahwa orang yang menguras isi rekening korban adalah pembantunya sendiri.
“Tersangka menarik uang milik korban Rp10 juta secara bertahap,” sebutnya.
Catur menyebutkan, NKW dibantu oleh pria berinisial M untuk menarik uang-uang tersebut dari ATM. Hasil uang yang dicuri NKW ia serahkan ke pasangannya berinisial R. Polisi menemukan bahwa R merupakan seorang residivis kasus narkoba dan penadah kasus pencurian.
Hasil uang curian Rp200 juta lebih itu digunakan NKW dan M untuk membeli dua sepeda motor. Juga untuk membeli jam tangan pintar, memberikan orang pinjaman, membeli perhiasan, dan sepeda listrik.
Saat ini polisi telah menahan NKW dan M di Rutan Polda NTB. Adapun polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kartu ATM, dua sepeda motor, STNK dan BPKB, kunci kendaraan, satu unit mobil Daihatsu Sigra, ponsel Samsung, smartwatch, sepeda listrik, uang tunai Rp550 ribu, serta perhiasan emas.
Polisi menyangkakan NKW Pasal 476 jo. Pasal 477 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam kurungan paling lama lima tahun penjara. (mit)



