Selong (suarantb.com) – Sebuah laporan dari dua orang alumni santriwati mengenai dugaan tindakan pencabulan oleh seorang pengurus pondok pesantren (ponpes) di salah satu ponpes di Lombok Timur (Lotim), mengundang perhatian masyarakat. Namun, sang pengurus dan juga oknum guru, TGH MJ, membantah keras tuduhan tersebut dan menyatakannya sebagai fitnah belaka.
TGH MJ, menyatakan ketidaktahuannya atas laporan yang dilayangkan oleh dua santriwati tersebut kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram dan Polda NTB. Ia mengaku baru mengetahui masalah ini setelah pemberitaan mengenai laporan tersebut viral di media sosial.
“Sampai saat ini saya tidak tahu siapa santriwati itu, banyak sekali santriwati yang kita bina di sini dan tidak ada praktik seperti yang dituduhkan,” tegas MJ saat ditemui awak media di kediamannya, Senin (2/2/2026).
Menurut informasi, tuduhan yang dilaporkan diduga terjadi pada dua waktu berbeda, yaitu tahun 2016 dan 2022. MJ mengungkapkan bahwa selama periode tersebut, perhatiannya belum sepenuhnya terfokus pada pengelolaan yayasan ponpes, yang saat itu masih dipegang oleh almarhum ayahnya selaku pendiri.
Lebih lanjut, TGH MJ menjelaskan bahwa selain mengurus pesantren, ia juga aktif bekerja sama dengan sebuah travel umrah di Jakarta. Kegiatannya seringkali membawanya bolak-balik ke Mekkah untuk membimbing jamaah.
Dalam kapasitasnya sebagai pembimbing spiritual, ia mengaku kerap mengajarkan amalan atau doa tertentu kepada jamaah yang meminta, termasuk untuk hajat kesembuhan dari penyakit-penyakit berat.
“Dalam praktik pengobatan itu, tak ada kontak fisik yang dilakukan oleh saya kepada jamaah dan santriwati. Saya hanya mengajarkan amalan dan dibacakan sendiri oleh mereka,” jelasnya dengan tegas.
Ia menegaskan kembali bahwa dirinya hanya berperan sebagai pengajar ilmu dan doa, tanpa melibatkan sentuhan fisik sama sekali. Oleh karena itu, ia menilai seluruh tuduhan yang beredar sebagai fitnah atau hoaks yang bertujuan merusak nama baiknya.
“Saya tidak pernah ada kontak fisik, hanya mengajarkan doa saja yang dibacakan sendiri oleh jamaah. Jadi apa yang dituduhkan pada saya itu fitnah atau hoaks,” pungkas TGH MJ.
Masyarakat pun diharapkan dapat bersikap bijak dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum ada putusan yang sah dari proses hukum yang sedang berjalan. (rus)

