spot_img
Selasa, Februari 3, 2026
spot_img
BerandaHEADLINETerdakwa Meninggalnya Mahasiswi Unram Didakwa Aniaya Korban

Terdakwa Meninggalnya Mahasiswi Unram Didakwa Aniaya Korban

 

Mataram (suarantb.com) – Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Mataram (Unram), MVP (19) berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (3/1/2026).

Dalam sidang tersebut, Agung Kuntowicaksono dan Sulviany menjadi perwakilan jaksa penuntut umum dalam membacakan dakwaan.

Di dalam dakwaannya, penuntut umum mendakwa Radiet (terdakwa) dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Radiet didakwa melakukan dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.

Dalam uraian jaksa, peristiwa bermula saat korban dan terdakwa pergi berdua menuju Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara pada 26 Agustus 2025. Berdasarkan rekaman CCTV sebuah hotel di sekitar lokasi, keduanya terlihat berjalan menyusuri pantai menuju area yang sepi di ujung barat pantai.

Sekitar sore hari, keduanya duduk mengobrol dan menikmati suasana pantai. Jaksa menyebut, saat situasi semakin sepi dan gelap, terdakwa diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Korban menolak dan melakukan perlawanan, termasuk memukul terdakwa dengan batu yang ada di sekitar pantai.

“Terjadi pergulatan di atas pasir dan bebatuan. Korban mengalami sejumlah luka lecet dan memar,” kata Agung saat membacakan dakwaan.

Jaksa melanjutkan, terdakwa sempat membanting tubuh korban dan membenamkan kepalanya ke pasir. Sehingga korban tidak bisa bernafas. Korban sempat melakukan perlawanan dengan mencakar lengan kiri terdakwa.

“Hal ini sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang menemukan sel epitel (jaringan manusia) pada kuku palsu korban yang identik dengan hasil visum terdakwa,” katanya.

Perbuatan terdakwa yang membenamkan kepala korban ke pasir juga menyebabkan luka lecet tekan dan lecet gerus di wajah, luka memar di bibir korban.

Terdakwa Memanipulasi Kejadian sebagai Pembegalan

Setelah korban meninggal dunia, terdakwa berusaha menutupi perbuatannya dengan menyembunyikan tas dan handphone milik korban serta handphone miliknya sendiri. Handphone milik terdakwa dan korban ternyata masih tetap berada di lokasi kejadian dari tanggal 27-29 Agustus 2026.

“Sehingga terkesan seolah-olah telah terjadi perampokan (pembegalan),” lanjutnya.

Karena korban tak kunjung pulang, pada 27 Agustus 2026 keluarga korban melacak posisi handphone dan mendatangi Pantai Nipah. Mereka bertemu terdakwa di sana yang mengaku telah dirampok, serta korban dibawa kabur pelaku ke arah hutan.

Keterangan tersebut, menurut jaksa, tidak benar. Karena jasad korban ditemukan warga di bibir Pantai Nipah, tidak jauh dari lokasi terdakwa ditemukan.

Hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB juga menyatakan, korban meninggal dunia akibat pembekapan di area berpasir yang menyebabkan asfiksia atau kekurangan oksigen. Selain itu, ditemukan pula sejumlah luka yang mengindikasikan adanya kekerasan sebelum kematian. Termasuk luka di area intim korban. (mit)

 

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN


VIDEO