Praya (suarantb.com) – Peringatan keras disampaikan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) terhadap investor yang tengah membangun di kawasan Pantai Serangan, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah supaya tetap mengikuti aturan yang ada. Jangan sampai melakukan tindakan yang menyalahi aturan. Jika tidak, Pemkab Loteng tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku
Hal itu disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Loteng Dr. H. M. Nursiah, S.Sos., M.Si., menyusul ada laporan terkait aktivitas pembangunan oleh investor di kawasan Pantai Serangan yang menyebutkan investor bersangkutan tetap melanjutkan aktivitas pembangunan. Padahal sudah diperingatkan untuk menghentikan pembangunan di lokasi yang dilarang untuk dibangun. “Kita ingatkan lagi bagi investor yang membangun (di Pantai Serangan) agar mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.
Kepada awak media saat ditemui di Kantor DPD II Partai Golkar Loteng, Wabup Nursiah menegaskan kalau pihaknya tidak pernah melarang investor untuk membangun. Namun tentu harus mengikuti aturan yang ada. Kalau ada yang melanggar tentu ada sanksinya. Mulai dari sanksi administrasi hingga saksi pidana jima ditemukan ada pelanggaran hukum di dalam.
Terhadap kasus investor di Pantai Serangan, pemerintah daerah nanti akan mengkaji apakah tindakan investor bersangkutan bisa dijatuhi sanksi administrasi atau sanksi pidana. “Kalau sanksi administrasi itu nanti ranah pemerintah daerah. Kalau sanksi pidana menjadi kewenganan aparat penegak hukum,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu investor di kawasan wisata Pantai Serangan diduga tetap melanjutkan aktivitas pembangunan hotel. Meski sebelumnya pemerintah daerah telah memberikan peringatan keras kepada investor bersangkutan untuk menghentikan aktivitas pembangunannya sekaligus membongkar bangunan yang ada. Lantaran melanggar aturan penggunaan sepadan pantai.
Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah video yang diambil oleh masyarakat setempat di lokasi pembangunan tersebar luas. Dalam video tersebut tampak tiang bangunan hotel sudah mulai berdiri. Para pekerja juga terlibat masih bekerja untuk menyelesaikan bangunan hotel.
Dalam video itu juga terlihat aparat keamanan bersenjata lengkap tengah berada di lokasi pembangunan. Masyarakat pun meminta agar aktivitas pembangunan dihentikan sementara, karena sebelumnya sudah ada peringatan dari pemerintah daerah agar proses pembangunan dihentikan. Bangunan permanen yang ada juga sudah diminta untuk dibongkar.
Pasalnya, lokasi tempat pembangunan hotel tersebut diduga menyalahi aturan penggunaan sepadan pantai. Di mana bangunan hotel dibangun di atas lahan yang berada sangat dekat dengan bibir pantai. Masyarakat pun mempertanyakan pihak yang telah memberikan izin kepada pihak investor untuk melanjutkan aktivitas pembangunan.
Pelaksana Tugas (Plt) Camat Praya Barat H. Lalu Syamsul Rijal, kepada Suara NTB, Sabtu (7/2/2026), mengaku mendapat informasi kalau pihak investor melanjutkan kembali aktivitas pembangunan hotel di lokasi yang dilarang. Ia pun membantah kalau investor tersebut melanjutkan pembangunan hotel atas izin dari pihaknya.
“Saya diduga yang memberikan izin melanjutkan pembangunan hotel. Makanya saya tegaskan itu tidak benar,” ujarnya
Ia mengatakan, kalau persoalan pembangunan hotel di Pantai Serangan tersebut sudah ditangani oleh Satgas Investasi kabupaten. Artinya, apapun keputusan maupun kebijakan terhadap pembangunan hotel tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan satgas di kabupaten. “Kita hanya menjalankan tugas sesuai batas kewenangan. Jadi bisa atau tidak dilanjutkan pembangunan hotel tersebut, kewenangannya ada di tim yang di kabupaten,” sebutnya.
Dalam hal ini masyarakat mendorong tim kabupaten bisa segera mengambil tindakan terhadap investor bersangkutan. Jangan sampai terjadi bias di tengah masyarakat. Sekaligus untuk menjawab isu-isu yang berbau fitnah terkait aktivitas pembangunan hotel tersebut. “Aspirasi masyarakat berharap tim kabuaten bisa segera bertindak terkait persoalan pembangunan hotel ini,” tegasnya. (kir)



