spot_img
Selasa, Februari 10, 2026
spot_img
BerandaBREAKING NEWSMasalah Uang Diduga Jadi Pemicu, Sidang Perdana Ungkap Kronologi Meninggalnya Brigadir Esco

Masalah Uang Diduga Jadi Pemicu, Sidang Perdana Ungkap Kronologi Meninggalnya Brigadir Esco

Mataram (suarantb.com) – Para terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (10/2/2026). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dilakukan secara terpisah. Brigadir Riska menjalani sidang lebih dahulu, dilanjutkan empat terdakwa lainnya.

Dalam sidang perdana tersebut, jaksa penuntut umum yang diwakili Muthmainnah dan Ni Made Saptini hadir membacakan dakwaan di persidangan. Dalam dakwaan jaksa terungkap bahwa terdakwa Brigadir Riska sempat berkali-kali menghubungi korban untuk meminta uang remon sejumlah Rp10 juta.

Pada 19 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 Wita, Riska awalnya menghubungi korban lewat pesan WhatsApp mengatakan, “Kapan mau transfer Rp10 juta.” Namun hal itu tak digubris oleh korban, sehingga ia kembali menelepon korban berkali-kali tetapi tak diangkat oleh korban.

Karena tak berhasil menghubungi korban, Riska kemudian menelepon rekan kerja korban menyuruh suaminya itu untuk mengangkat teleponnya. Tetap tak mendapat jawaban balik, Riska kembali membombardir korban dengan pesan teks dan telepon. Pada akhirnya korban membalas singkat dengan mengatakan akan segera mentransfer uang kepada terdakwa.

Jaksa penuntut umum Ni Made Saptini menjelaskan, Riska sempat tersulut emosi karena korban tak kunjung mengirimkan uang remon yang dimaksud. “Intinya Terdakwa emosi meminta uang Rp2.700.000 kepada korban untuk membayar bunga pegadaian,” sebutnya.

Tak hanya menghubungi korban melalui telepon dan pesan WhatsApp, Riska juga sempat pergi ke Polsek Sekotong tempat korban bertugas. Akan tetapi, ia tak menemukan suaminya itu di sana.

Kronologi Dugaan Pembunuhan Brigadir Esco

Sepulangnya dari Polsek Sekotong, terdakwa melihat sepeda motor milik korban, sepatu dan helm korban di rumahnya. Ternyata, korban telah berada di rumah dan tengah tertidur di kamarnya.

Terdakwa disebut melakukan serangkaian kekerasan terhadap korban. Setelah mengeksekusi suaminya, anak korban sempat melihat terdakwa Riska berkumpul dengan empat terdakwa lainnya, Nuraini, Amaq Siun, Deni, dan Paozi di rumahnya. Mereka sempat berdiskusi di rumah tersebut hingga para terdakwa menggendong korban dan membawanya entah ke mana.

Hasil pemeriksaan psikologis terhadap para terdakwa mengungkap bahwa para terdakwa sangat mungkin mengetahui lebih banyak terkait peristiwa terbunuhnya Brigadir Esco itu.

“Hasil autopsi menemukan adanya luka memar kepala bagian belakang dan pendarahan di otak kecil serta batang otak yang menyebabkan kematian,” ucapnya.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Brigadir Riska dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dan/atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan terhadap terdakwa Nuraini, Amaq Siun, Deni, dan Paozi. Jaksa menerapkan Pasal 459 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Terhadap dakwaan jaksa, seluruh terdakwa kompak mengajukan keberatan atau eksepsi. Sidang selanjutnya diagendakan dilaksanakan pada Senin 23 Februari 2026. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN


VIDEO