Kota Bima (suarantb.com) – .Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murbowo menunjuk AKP Jayadi Sibaweh sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Bima Kota yang baru. Penunjukan ini dilakukan menyusul pemberhentian AKP Malaungi dari jabatannya setelah terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Wakil Kepala Polres Bima Kota, Kompol Herman, S.H., menjelaskan bahwa pasca mencuatnya kasus tersebut, jabatan Kasatresnarkoba sempat mengalami kekosongan. Untuk memastikan roda organisasi dan penanganan perkara tetap berjalan, Kapolda NTB Irjen Pol. Edy Murbowo langsung menunjuk AKP Jayadi Sibaweh sebagai pengendali sementara.
“Begitu muncul permasalahan itu, kami langsung menunjuk perwira sebagai pengendali sementara. Fokusnya agar kegiatan operasional, khususnya penanganan narkoba tetap berjalan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (11/2/2026).
Mutasi dan pergantian Kasatresnarkoba secara resmi telah dikeluarkan oleh Polda NTB. Namun, hingga saat ini pejabat definitif belum tiba di Polres Bima Kota.
“Mutasi dari Polda sudah keluar. Kasatresnarkoba akan dijabat AKP Jayadi Sibaweh. Sampai hari ini, kegiatan operasional masih dikendalikan oleh pelaksana harian, agar tidak ada kekosongan kendali,” katanya.
Sementara itu, terkait jabatan Kapolres Bima Kota, Kompol Herman menegaskan bahwa seluruh aktivitas organisasi tetap berjalan normal dengan sistem pengendalian sementara hingga pejabat pelaksana harian (Plh) resmi ditunjuk.
“Untuk Kapolres Bima Kota, sementara kegiatan operasional akan dikendalikan oleh Plh. Semua fungsi tetap berjalan normal,” ujarnya.
Menanggapi kasus narkoba yang melibatkan oknum anggota Polri, ia menegaskan bahwa komitmen Polda NTB dalam pemberantasan narkoba bukan bersifat reaktif, melainkan telah menjadi penekanan pimpinan sejak lama.
“Penegasan pemberantasan narkoba bukan baru sekarang. Jauh sebelumnya pimpinan kami sudah mengingatkan seluruh anggota untuk tegas dan konsisten,” katanya.
Polda NTB tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba dan akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku. (hir)



