spot_img
Jumat, Februari 13, 2026
spot_img
BerandaNTB14 IPR di NTB Masih dalam Proses

14 IPR di NTB Masih dalam Proses

Mataram (suarantb.com) – 14 koperasi tertarik mengelola Izin Pertambangan Rakyat (IPR) NTB. Berdasarkan informasi yang beredar, dari 17 persyaratan yang diberikan oleh Pemprov NTB, 14 koperasi tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan untuk mengelola tambang rakyat yang berjumlah 15 blok di NTB.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Samsudin mengatakan pihaknya masih melakukan verifikasi dan validasi data. Artinya, Pemprov NTB belum mengetahui apakah 14 koperasi tersebut benar-benar telah memenuhi persyaratan sebagaimana klaim mereka.

“Saya sudah tugaskan staf saya memvalidasi dan menyandingkan data di koperasi yang disampaikan oleh teman-teman koalisi pemuda dengan data yang kami miliki. Dan setelah kami cek ternyata masih berproses,” ujarnya, Kamis, 12 Februari 2026.

Selain proses validasi dan verifikasi, Pemprov bersama DPRD NTB juga sedang mencari mekanisme pembahasan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Apakah melalui panitia khusus (pansus) atau melalui komisi. Pembahasan Perda bersama dengan validasi data koperasi ini dikatakan berjalan paralel, sehingga proses penerbitan IPR bisa segera terlaksana.

“Kalau izin dikeluarkan tanpa regulasi yang kuat, itu berpotensi bermasalah. Karena itu, pembahasan perda kami dorong untuk segera selesai,” katanya.

Dalam proses penerbitan IPR, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya validasi koperasi oleh dinas yang membidangi perkoperasian, pemenuhan regulasi lingkungan, termasuk persyaratan dan integrasi dokumen lingkungan. Selanjutnya, kesiapan sumber daya manusia (SDM) sesuai ketentuan, dan seluruh proses perizinan harus terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Tidak mungkin izin muncul tanpa proses di OSS. Semua tahapan itu harus clear dan dijalankan bersama-sama,” tegasnya.

Sebagai contoh, dari 14 koperasi yang berproses, empat di antaranya telah mendapatkan titik koordinat untuk mengelola koperasi di Blok Pesa, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima. Keempat koperasi tersebut akan berbagi lahan seluas 25 hektare. “Dokumen penetapan titik koordinat empat koperasi itu sudah saya tandatangani. Ini hasil kesepakatan semua pihak agar tidak menimbulkan konflik di lapangan,” ungkap Samsudin.

Terkait kemungkinan adanya investor di balik koperasi pemohon IPR, Mantan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pengendalian Pencemaran DLHK NTB itu menegaskan kewenangan pemerintah daerah sebatas memverifikasi legalitas dan keabsahan koperasi sesuai regulasi. Soal kerja sama internal antara koperasi dan investor, menurutnya, menjadi ranah masing-masing pihak sepanjang tidak melanggar ketentuan.

“Prinsipnya, selama mengikuti prosedur dan regulasi, kami akan memfasilitasi. Tapi kami tetap berhati-hati agar semua tahapan dipenuhi dan tidak menimbulkan temuan di kemudian hari,” pungkasnya. (era)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO