Mataram (Suara NTB) – Kuasa Hukum mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa Subhan, Kurniadi, SH., MH., menyebut harta perhiasan milik istri Subhan yang diamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB saat penggeledahan di rumahnya, Kamis (12 Februari 2026) diperoleh dari usaha sendiri.
Kepada Suara NTB, Jumat (13/2/2026), Kurniadi menjelaskan, perhiasan yang saat itu diperiksa oleh tim hanya sebatas asesoris buatan (imitasi)/ bukan emas. Menurutnya, istri dari Subhan adalah seorang istri yang mandiri, tidak bergantung sepenuhnya pada suaminya dan terbiasa bekerja (berwirausaha) dari sejak gadis.
Bahkan, hingga saat ini kegiatan tersebut masih dilakukan, seperti membuka usaha jasa keuangan berbasis kemitraan (agen bank), laundry, reseller emas, kain songket dan banyak usaha-usaha UMKM lainnya yang dijalankan secara mandiri.
‘’Sehingga dengan hal tersebut. Istri tersangka dapat membeli beberapa benda/ barang (aset) dari jerih payahnya sendiri,’’ tegasnya.
Kurniadi juga mengingatkan agar tidak melakukan justifikasi terhadap istri Subhan yang dianggap menikmati ‘’uang haram’’. Sementara di satu sisi, belum ada penetapan tersangka dalam dugaan tindak gratifikasi dan TPPU tanpa mendalami sumber-sumber keuangan istri dari tersangka.
‘’Karena istri dari tersangka memiliki kegiatan usaha mandiri yang terpisah dan sama sekali tidak ada kaitannya/ hubungannya dengan kewajiban tanggungjawab materi sebagai kepala keluarga dari tersangka kepada istrinya,’’ tegasnya lagi. (r)



