spot_img
Jumat, Februari 13, 2026
spot_img
BerandaNTBKasus Dugaan Dana "Siluman", Uang Rp2,2 Miliar dan Dokumen Pergeseran Anggaran Pemprov...

Kasus Dugaan Dana “Siluman”, Uang Rp2,2 Miliar dan Dokumen Pergeseran Anggaran Pemprov NTB Jadi Bukti Sidang

Mataram (suarantb.com) – Perkara dugaan dana “siluman” yang melibatkan sejumlah anggota DPRD NTB akhirnya masuk ke meja persidangan. Uang Rp2,2 miliar dan sejumlah dokumen pelaksanaan pergeseran anggaran Pemprov NTB jadi barang bukti di persidangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid mengatakan, pelimpahan berkas dilakukan pada Jumat (13/2/2026).

“Ya (sudah dilimpahkan hari ini),” kata Harun. Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, membenarkan bahwa perkara kasus tersebut tersebut telah masuk atau terdaftar di Pengadilan Negeri Mataram.

Kelik menyebutkan, hakim yang akan menyidangkan kasus dugaan dana “siluman” itu antara lain, Dewi Santini, I Made Gede Trisnajaya Susila, dan Irawan Ismail. Meskipun telah menetapkan susunan majelis hakim, ia mengaku jadwal sidang perdana belum ditetapkan.

Sementara itu, berdasarkan data di laman resmi Pengadilan Negeri Mataram, ada belasan jaksa yang akan mengawal kasus ini. Mereka diantaranya, I.A.K. Yustika Dewi, Mila Melinda, Baiq Ira Mayasari,Hendarsyah Yusuf Permana, Mardiyono, Sahdi, Ema Muliawati, Budi Tridadi Wibawa, Hasan Basri, Ahmad Fuady, Indrawan Pranacitra, Ahmad Bayhaqi, dan Agung Sutoto.

Sejumlah barang bukti berupa uang yang diduga merupakan bagian dari aliran dana “siluman” sebesar Rp2,2 miliar. Serta dokumen pelaksanaan pergeseran anggaran Pemprov NTB menjadi alat bukti utama yang diajukan jaksa penuntut umum dalam persidangan.

Uang Rp2,2 miliar itu diduga berasal dari pengembalian belasan anggota DPRD NTB ke Kejati NTB. Rinciannya; Rp150 juta, WAR; Rp150 juta, MH Rp200 juta; R, Rp150 juta; RDMA, Rp200 juta; LARH, Rp200 juta; S, Rp150 juta; H, Rp150 juta; MB, Rp100 juta (Sopir LI); B, Rp200 juta; MMM, Rp200 juta; TGH. M, Rp150 juta, NM, Rp180 juta; dan H, Rp170 juta.

Sedangkan barang bukti berupa dokumen terdiri atas Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025 pada sejumlah organisasi perangkat daerah. Yakni pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, serta Dinas Perumahan dan Permukiman.

Dokumen-dokumen tersebut mencakup kegiatan penyelenggaraan infrastruktur kawasan strategis, pengelolaan dan pengembangan sistem drainase, pengelolaan sumber daya air dan bangunan pengaman pantai, pengembangan sistem irigasi, penataan prasarana pertanian, pengelolaan destinasi pariwisata, penyediaan perlengkapan jalan provinsi, pengelolaan data fakir miskin, hingga urusan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) permukiman.

Sebagai informasi, tiga tersangka dalam kasus ini antara lain, IJU dari Partai Demokrat, MNI dari Partai Perindo, dan HK dari Partai Golongan Karya (Golkar).

Penyidik menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap ketiga tersangka.

Peran ketiganya dalam perkara ini adalah sebagai pemberi uang terhadap 15 anggota dewan yang mengajukan permohonan ke LPSK. Kisaran uang diduga suap yang diberikan sekitar Rp200 juta per anggota DPRD NTB. Sebagian uang kini telah disita dari penitipan belasan anggota DPRD NTB dan menjadi kelengkapan alat bukti perkara dengan total Rp2 miliar lebih. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO