spot_img
Sabtu, Februari 21, 2026
spot_img
BerandaNTBKejati NTB Terima SPDP AKBP Didik dan Terduga Bandar Narkoba

Kejati NTB Terima SPDP AKBP Didik dan Terduga Bandar Narkoba

Mataram (suarantb.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama AKBP Didik Putra Kuncoro dan seorang yang diduga bandar narkoba berinisial KE. SPDP atas nama dua tersangka itu masih dalam pengembangan kasus narkoba mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTB, Irwan Setiawan Wahyuhafi saat dikonfirmasi Jumat (20/2/2026) membenarkan perihal masuknya SPDP atas nama AKBP Didik dan seorang diduga bandar narkoba berinisial KE kepada pihak jaksa.

“Ya, sudah masuk kemarin hari Kamis (19/2/2026),” katanya.

Wahyuhafi tidak menjelaskan apakah SPDP atas nama AKBP Didik Kuncoro dan KE diterima pihaknya secara terpisah atau dalam satu dokumen yang sama.

Sementara itu, Kapolda NTB, Irjen Pol Edy Murbowo Jumat (20/2/2026) mengatakan, AKBP Didik ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini karena diduga sebagai pihak yang menerima uang hasil kejahatan.

AKBP Didik diduga menerima aliran uang Rp2,8 miliar. Uang miliaran rupiah itu diduga diterima AKBP Didik dari AKP Malaungi yang bersumber dari setoran bandar narkoba. “Di dalam pemeriksaan pun ada perintah, menerima (uang),” jelasnya.

Sedangkan KE yang diduga bandar, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum mengamankan yang bersangkutan. “Belum ditangkap, masih dalam proses pengejaran,” sebutnya.

Dalam menangkap KE, lanjutnya, pihaknya perlu bekerjasama dengan Mabes Polri. “Karena keberadaan dia kan selalu bergerak. Kita juga terbatas langkah kita,” tegasnya.

Meskipun mengalami keterbatasan, dia mengaku akan menindaklanjuti segala informasi tentang keberadaan KE untuk segera menangkap pria yang diduga menyuplai narkoba pada mantan anggota Polri itu. (mit)

IKLAN

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO