Suasana Ruang Rapat Tambora Kantor Gubernur NTB, Jumat, 20 Februari 2026, tampak berbeda dari biasanya. Deretan kursi tersusun rapi, wajah-wajah pejabat eselon III dan IV lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terlihat tegang sekaligus penuh harap. Di ruangan itulah keputusan mutasi diumumkan, termasuk kabar yang tak mudah diterima: sejumlah pejabat eselon III didemosi menjadi staf, sementara pejabat di bawahnya dipromosikan sebagai kepala bidang.
MUTASI kali ini menjadi perbincangan hangat di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Bukan semata karena pergeseran jabatan adalah hal lazim dalam birokrasi, melainkan karena adanya perampingan organisasi yang berdampak pada pemangkasan jabatan struktural.
Salah satu pejabat eselon III yang terdampak memilih bersikap legawa. Minggu (22/2/2026), ia mengaku telah menerima keputusan gubernur yang menempatkannya bukan lagi sebagai kepala bidang. Meski secara administratif keputusan itu menandai penurunan jabatan, ia berusaha melihatnya dari sudut pandang yang lebih luas.
“Saya yakin setiap keputusan pimpinan ada hikmahnya. Mungkin ini bagian dari proses pembelajaran dan penataan organisasi yang lebih baik,” ujarnya pada Suara NTB, dengan nada tenang.
Baginya, jabatan adalah amanah yang bisa datang dan pergi. Ia menegaskan tetap akan bekerja profesional di posisi barunya. “Yang penting tetap bisa mengabdi,” tambahnya singkat.
Namun tidak semua merespons dengan sikap serupa. Pejabat eselon III lainnya yang juga didemosi mengaku masih mempertanyakan dasar kebijakan yang menurunkan jabatannya. Ia menyebut selama ini dirinya merasa bekerja sesuai target dan tidak pernah mendapatkan teguran berarti.
“Saya masih bertanya-tanya apa dasar penilaian yang membuat saya harus turun jabatan,” katanya.
Ia menyinggung prinsip meritokrasi yang selama ini digaungkan dalam manajemen ASN. Menurutnya, sistem merit seharusnya menjamin promosi dan mutasi didasarkan pada kompetensi, kinerja, dan rekam jejak, bukan faktor lain.
“Kita berharap kebijakan ini murni karena kebutuhan organisasi. Jangan sampai ada kepentingan politik di balik keputusan mutasi,” ujarnya, seraya menegaskan tetap menghormati keputusan gubernur.
Di sisi lain, sejumlah pejabat eselon IV justru mendapat promosi menjadi kepala bidang. Bagi mereka, mutasi ini menjadi momentum pembuktian diri.
Menanggapi dinamika tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Tri Budiprayitno, menjelaskan bahwa mutasi kali ini tidak lepas dari kebijakan perampingan organisasi di lingkup Pemprov NTB.
Menurutnya, salah satu konsekuensi dari perampingan tersebut adalah pemangkasan jabatan struktural. “Ada 71 pejabat eselon III yang tidak mendapatkan jabatan, dan untuk eselon IV sebanyak 122 pejabat yang tidak mendapatkan jabatan,” jelasnya singkat.
Ia menambahkan, berbagai pertanyaan dari pejabat yang tidak mendapatkan jabatan sebenarnya telah dijawab Gubernur NTB dalam sambutannya saat pelantikan pejabat eselon III dan IV, Jumat (20/2). Penataan ini, katanya, bertujuan untuk menyesuaikan struktur organisasi dengan kebutuhan dan efisiensi pemerintahan.
Selain itu, tegasnya, sambutan Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal saat pelantikan menegaskan dalam mutasi sudah sesuai dengan aturan dan tidak ada kepentingan apapun.
Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal dalam sambutannya menekankan proses mutasi didahului oleh uji kompetensi (beauty contest), penelusuran profil aparatur, serta catatan pengawasan internal. Pendekatan tersebut mencerminkan praktik evidence-based decision making dalam manajemen birokrasi.
Walaupun subjektivitas tidak mungkin dihilangkan sepenuhnya dalam setiap keputusan publik, penggunaan instrumen penilaian yang terstruktur menjadi cara untuk menjaga objektivitas relatif sekaligus memperkuat legitimasi kebijakan.
Perampingan organisasi yang menyertai mutasi ini, tambahnya, merupakan konsekuensi dari kebijakan dalam penyederhanaan birokrasi. Pengurangan jabatan struktural dan penguatan jabatan fungsional menandai pergeseran paradigma: dari birokrasi yang bertumpu pada hierarki menuju birokrasi berbasis keahlian dan kinerja.
Transformasi ini menuntut aparatur yang tidak hanya memahami prosedur, tetapi mampu menghasilkan keluaran kerja yang terukur dan berdampak.
Dalam konteks tersebut, penempatan Eselon III menjadi sangat strategis. Level ini merupakan simpul utama antara perumusan kebijakan dan pelaksanaan program. Eselon III bukan hanya pelaksana teknis, tetapi juga pengambil keputusan operasional yang menentukan cepat atau lambatnya realisasi agenda pemerintah daerah. Karena itu, mutasi pada level ini dapat dibaca sebagai upaya membangun mesin kebijakan yang lebih responsif menghadapi tuntutan pembangunan tahun kedua.
Gubernur juga memberikan penekanan, bahwa Eselon IV sebagai ruang kaderisasi, hal ini memperlihatkan kesadaran akan pentingnya kesinambungan birokrasi. Reformasi tata kelola tidak dapat diselesaikan dalam satu periode kepemimpinan. Ia membutuhkan regenerasi aparatur yang disiapkan sejak dini melalui pembinaan berjenjang.
Dalam perspektif manajemen talenta, langkah ini membangun cadangan kepemimpinan internal sekaligus menjaga stabilitas kelembagaan.
Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa mutasi bukan tujuan akhir. Tantangan sesungguhnya justru berada pada tahap pasca-pelantikan, bagaimana pejabat yang baru dilantik membangun kerja tim, menyesuaikan ritme organisasi, serta menyelaraskan target program lintas perangkat daerah.
Tanpa konsolidasi internal yang kuat, perubahan struktur hanya akan menghasilkan dinamika administratif tanpa peningkatan kinerja yang berarti.
Di sinilah aspek komitmen menjadi penentu. Kompetensi teknis dapat dikembangkan melalui pelatihan dan pengalaman kerja, tetapi komitmen terhadap integritas, etos pelayanan, dan tanggung jawab publik merupakan fondasi moral birokrasi.
Organisasi pemerintahan yang sehat adalah organisasi yang diisi oleh aparatur yang tidak sekedar cakap, tetapi juga memiliki orientasi pengabdian.
Memasuki tahun kedua kepemimpinan Iqbal-Dinda, ekspektasi publik pun meningkat. Masyarakat tidak lagi hanya menunggu arah kebijakan, tetapi menagih hasil nyata: layanan yang lebih cepat, program yang lebih tepat sasaran, serta kehadiran negara yang terasa dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam kerangka ini, mutasi menjadi bagian dari strategi membentuk konfigurasi kerja yang lebih selaras dengan agenda prioritas daerah.
Dari sudut pandang komunikasi publik, penting untuk dipahami bahwa kebijakan kepegawaian adalah proses institusional, bukan personal.
Mutasi tidak dirancang untuk menyenangkan semua pihak, melainkan untuk menjaga agar birokrasi tetap bergerak dan mampu menjalankan mandat pembangunan. Karena itu, ukuran keberhasilan mutasi ini bukan terletak pada komposisi jabatan semata, tetapi pada sejauh mana ia mempercepat pencapaian tujuan pembangunan daerah. (ham)


