Mataram (suarantb.com) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan beralih ke kendaraan listrik dalam satu bulan ke depan. Mulai Februari sampai dengan Maret 2026, Pemprov sudah mulai mendatangkan secara bertahap mobil listrik tersebut. Peralihan dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik, Pemprov NTB mulai menata aset lama yang akan ditinggalkan tersebut.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Dr. H. Nursalim, S.Sos,, M.M., mengaku pihaknya akan melakukan pemilahan aset terlebih dahulu. Beberapa kendaraan, katanya, akan dilelang, sisanya akan dioptimalkan. Meski sudah tidak digunakan, kendaraan konvensional milik Pemprov NTB harus memberikan kontribusi terhadap penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, termasuk dengan pendapatan daerah. “Intinya, aset itu harus memberikan nilai tambah,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, kendaraan yang bisa dilelang adalah mobil yang pengadaannya di atas tujuh tahun. Sementara, mobil yang berusia di bawah tujuh tahun harus dipertahankan. Diperkirakan, jumlah kendaraan dinas milik Pemprov NTB yang pengadaannya di atas tujuh tahun cukup banyak.
“Ya Insya Allah banyak yang akan dilelang. Tapi dinilai dulu. Dinilai oleh tim appraisal. Yang menentukan nilai kan mereka,” katanya.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum dan Adpim Setda NTB Yus Harudian Putra mengatakan, pengadaan sebanyak 72 mobil listrik yang disewa Pemprov NTB dengan nilai Rp14 miliar akan datang secara bertahap. “Untuk tahap awal, sebagian unit akan datang pada Februari ini,” katanya.
Sebanyak 72 unit mobil listrik dinas tersebut akan digunakan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sisanya dialokasikan sebagai kendaraan operasional, khususnya bagi OPD dengan intensitas kegiatan lapangan yang tinggi. “Pembagiannya untuk semua OPD. Ada yang digunakan oleh kepala OPD dan ada juga kendaraan operasional, terutama bagi OPD yang sering turun ke lapangan,” bebernya.
Dalam proses sewa mobil listrik, Pemprov NTB, ujarnya, mengharuskan penyedia memiliki perwakilan di NTB guna memastikan layanan teknis dapat diberikan secara cepat dan optimal apabila terjadi gangguan atau kebutuhan teknis di lapangan. “Kantor pusatnya itu ada di Jakarta, tetapi mereka punya cabang di Mataram,” sambungnya.
Nursalim menambahkan, berdasarkan hitung-hitungan BKAD, Pemprov hanya mengalokasikan sekitar Rp14 miliar. Penggunaan mobil listrik rencananya akan menggunakan skema sewa. Sehingga, pejabat di lingkup Pemprov NTB nantinya tidak mendapatkan fasilitas mobil dinas, melainkan mereka akan diberikan sejumlah uang untuk menyewa.
Menurut Nursalim, dari sisi pengeluaran penggunaan kendaraan listrik jauh lebih hemat. Tidak hanya itu, Pemprov NTB tidak akan terjebak pada biaya perawatan dan sebagainya. Begitupun dengan biaya pemeliharaan kendaraan konvensional yang dinilai jauh lebih besar dibandingkan kendaraan listrik.
“Kalau mobil konvensional setiap tahun itu ada penambahan-penambahan biaya pemeliharaan. Kalau kita mobil listrik dengan pola sewa, kita hanya pakai saja. Kalau rusak, silakan yang menyediakan yang perbaiki,” jelasnya.
Rencana peralihan dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik, lanjut Nursalim sudah melalui banyak pertimbangan. Berawal dari, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal yang ingin melakukan penataan dan penertiban aset-aset milik daerah.
“Aset yang mobil-mobil ini kan ribuan. Belum yang kendaraan roda dua. Kita harus tertibkan itu agar neraca kita di Barang Milik Daerah (BMD) itu sehat, bersih dan sebagainya,” lanjutnya.
Berdasarkan arahan itu, BKAD melakukan inventaris aset baik aset bergerak maupun aset bangunan. Mantan Kepala Biro Organisasi Setda NTB itu menekankan, pihaknya sudah mendapatkan hasil dari inventarisasi tersebut, dan sudah diserahkan kepada Gubernur.
Dari hasil itu, Pemprov NTB akan melakukan penertiban, aset bergerak ini akan dinilai terlebih dulu kelayakannya. Kemudian, menunggu arahan gubernur apakah akan dilelang atau sebagainya.
“Nanti arahnya Pak Gubernur apakah kita lelang atau ada sebagian yang bisa dipertahankan karena di Permendagri itu kalau kendaraan di bawah 7 tahun biar perolehannya itu tidak boleh dilelang,” pungkasnya. (era)


