spot_img
Selasa, Februari 24, 2026
spot_img
BerandaNTBDOMPUPemkab Dompu Akomodir 2.920 Honorer Non Database

Pemkab Dompu Akomodir 2.920 Honorer Non Database

Dompu (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu akhirnya mengakomodir 2.920 orang honorer non database. Mereka diangkat bekerja sesuai dengan keahlian masing-masing. Tenaga Kesehatan diakomodir melalui pengangkatan sebagai tenaga kontrak badan layanan umum daerah. Guru diakomodrir dengan syarat terdata dalam data pokok pendidikan dan tenaga teknis diserahkan kepada organisasi perangkat daerah teknis. Hal itu disampaikan Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE saat menerima audiensi dengan Aliansi Honorer non Database Kabupaten Dompu di ruang rapat Bupati, Senin, 23 Februari 2026.

Dikatakan Bupati, pengangkatan tenaga kesehatan ini merujuk pada ketentuan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pemkab Dompu sudah menerbitkan Perbup Nomor 85 tahun 2025 sebagai rujukannya.

Untuk tenaga guru, Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu telah mengeluarkan surat edaran kepada masing – masing sekolah pada Januari 2026. Surat itu bagian dari kebijakan pemerintah untuk mempertahankan tenaga guru yang terdata di Dapodik. “Untuk gaji sesuai petunjuk dana BOS, di situ disebut secara ekplisit bahwa 20 persen dapat digunakan untuk bayar gaji non ASN,” ungkapnya.

Orang nomor satu di Kabupaten Dompu mengaku, telah mengutus beberapa pejabat ke pemerintah pusat agar diberikan kelonggaran,sehingga gaji guru dan tenaga kependidikan yang telah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu dapat menggunakan dana BOS sebagai sumber penggajian.

Sementara untuk tenaga teknis, Bupati menyerahkan kepada masing – masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengatur hingga ada regulasi baru yang mengatur secara teknis. “Teknik saya serahkan kepada dinas masing – masing mengatur, dengan catatan tidak ada SK apapun dari daerah,” katanya mengingatkan.

Aliansi Honorer sempat meminta kepada Bupati, kebijakannya ini bisa dituangkan dalam surat edaran. Terlebih pada 29 Desember 2025 lalu, Bupati telah menyurati masing – masing OPD untuk tidak memperpanjang SK pengangkatan tenaga kontrak karena bertentangan dengan ketentuan pasal 65 undang – undang No 20 tahun 2023 tentang ASN.

Permintaan ini tidak bisa dipenuhi Bupati, sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), suratnya bisa jadi dasar hukum dan berpotensi melanggar ketentuan yang dapat dipersoalkan secara hukum.

Adapun jumlah honorer non database di Kabupaten Dompu sebanyak 2.920 orang ini terdiri dari tenaga guru 1.453 orang, tenaga teknis 900 orang, dan tenaga Kesehatan sebanyak 567 orang. (ula)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO