spot_img
Selasa, Februari 24, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMURSetelah Resmi Beroperasi, Kantor Imigrasi Lotim Terbitkan Paspor Perdana untuk Bupati

Setelah Resmi Beroperasi, Kantor Imigrasi Lotim Terbitkan Paspor Perdana untuk Bupati

 

Selong (suarantb.com) – Bupati Lombok Timur (Lotim), H. Haerul Warisin membuat paspor langsung di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur, Selasa (24/2/2026). Tidak butuh waktu lama, paspor yang sudah terbit tersebut diserahkan langsung kepada Bupati.


Kedatangan orang nomor satu di Lombok Timur itu disambut hangat oleh jajaran Kantor Imigrasi. Penyerahan paspor perdana ini menjadi simbol dimulainya pelayanan keimigrasian yang mandiri dan dekat dengan masyarakat di wilayah Lombok Timur dan sekitarnya.


Bupati Haerul Warisin mengaku sangat bersyukur dan senang atas realisasi kantor tersebut. Menurutnya, kehadiran Kantor Imigrasi ini adalah wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat yang telah diperjuangkan sejak awal masa kepemimpinannya.


Menurut Bupati, ini adalah satu bukti nyata hadirnya negara di tengah-tengah masyarakat Lombok Timur untuk memberikan pelayanan dekat, pelayanan terbaik, pelayanan cepat. Terutama kebutuhan-kebutuhan masyarakat kita yang ada hubungannya dengan keimigrasian, baik pengurusan paspor, izin tinggal bagi warga negara asing, maupun urusan-urusan lain yang terkait keimigrasian.


Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Lombok Timur, Iqbal Rifai, menjelaskan bahwa penyerahan paspor pertama ini merupakan bentuk apresiasi atas perjuangan dan dukungan Bupati sehingga kantor ini dapat terwujud. Iqbal menegaskan bahwa pihaknya siap menjadi fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat melalui urusan keimigrasian.


Kantor Imigrasi berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan humanis, mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kantor Imigrasi ini tidak hanya melayani pembuatan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI), tetapi juga melayani pemberian izin tinggal terbatas kepada Warga Negara Asing (WNA).


Lebih lanjut, Iqbal menambahkan bahwa Kantor Imigrasi Lombok Timur juga akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap WNA. Dengan wilayah kerja yang mencakup dua kabupaten, yaitu Lombok Timur dan Lombok Utara (KLU), tim pengawasan akan aktif melakukan monitoring untuk memastikan kepatuhan izin tinggal bagi WNA yang berada di wilayah tersebut.


Dengan beroperasinya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur, masyarakat kini tidak perlu lagi bepergian jauh ke luar daerah untuk mengurus dokumen keimigrasian, sehingga proses administrasi diharapkan menjadi lebih efisien dan cepat. (rus)



IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO