spot_img
Rabu, Februari 25, 2026
spot_img
BerandaPENDIDIKANTepis Anggapan Tak Transparan, Dikpora Sebut THR-TPG Tinggal Tunggu Perkada Pergeseran

Tepis Anggapan Tak Transparan, Dikpora Sebut THR-TPG Tinggal Tunggu Perkada Pergeseran

Mataram (suarantb.com) – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) NTB menanggapi anggapan serta desakan sejumlah pihak agar penyaluran THR-TPG, dan gaji Ke-13 pada 2025 bagi guru di NTB diproses secara transparan.

Desakan ini menyusul saat kabupaten/kota sudah menyelesaikan pencairan, sementara Provinsi masih belum memberi tanda kapan penyaluran akan dilakukan.

Plt. Kepala Dikpora NTB, H. Surya Bahari, pada Senin (23/2/2026) menjelaskan, alasan mengapa proses pencairan hak guru di wilayah Provinsi itu terhambat, sementara Kabupaten/Kota justru sudah selesai.

Ia mengatakan, proses penyaluran anggaran oleh pusat kepada Kabupaten/Kota dan Provinsi itu berbeda. Penyaluran ke kabupaten/kota dilakukan sebelum APBD murni mereka ditetapkan. Sedangkan, proses penyaluran anggaran ke Provinsi dilakukan setelah APBD murni ditetapkan.

Oleh karena proses yang terbilang telat, pencairan tidak bisa dilakukan dalam waktu cepat. Anggaran dari pusat tersebut mesti digeser ke dalam APBD perubahan sebelum dicairkan.

“Oleh sebab itu, sekarang lagi berproses. Kami dua minggu apa tiga minggu yang lalu sudah mengajukan itu ke BKAD. BKAD sudah menerima dan membahas di TAPD, sudah oke. Cuman membutuhkan proses yang namanya pergeseran,” ujarnya.

Kadis Bakesbangpoldagri itu menjelaskan, dari pergeseran itu nantinya akan terbit Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang akan menjadi payung hukum serta panduan teknis penyaluran. Selepas Perkada tersebut terbit, Surya memastikan, pencairan akan segera dilakukan.

“Mudah-mudahan kalau minggu depan ini sudah selesai pergeseran itu, muncul Perkada dan minggu ini selesai, minggu depannya terbayar,” tegasnya.

Mantan Kadis DP3AP2KB itu tak menepis bahwa anggaran THR-TPG, dan gaji ke-13 itu sudah ditransfer dan dipegang daerah. Hanya saja, penyaluran hak guru itu membutuhkan proses administrasi terlebih dulu.

“Jangan sampai kita mau membantu orang tapi kita menyalahi aturan,” tandasnya. (sib)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO