Sumbawa Besar (Suara NTB) – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Batulanteh, terus melakukan sosialisasi terkait rencana penyesuaian atau kenaikan tarif dasar air minum sebesar Rp3.500 per meter kubik. Kenaikan tariff ini akan diberlakukan mulai pertengahan tahun 2026.
“Kita masih pada tahap sosialisasi dulu untuk rencana penyesuaian tarif mungkin pertengahan tahun ini bisa kita berlakukan tarif baru itu,” kata Direktur Perumdam Batulanteh, H. Abdul Hakim kepada Suara NTB, Selasa, 24 Februari 2026.
Abi Hakim sapaan akrabnya melanjutkan, sosialisasi dilakukan untuk memastikan rencana penyesuaian tarif tersebut berjalan lancar dan aman. Karena, pada prinsipnya penyesuaian tarif ini dilakukan,agar Perumdam Batulanteh bisa sehat dan tidak bergantung pada pemerintah.
“Kita tetap akan melakukan sosialisasi kepada para pelanggan dan masyarakat secara umum. Apalagi penyesuaian tarif dilakukan setelah terakhir kita lakukan pada tahun 2014 lalu,” ucapnya.
Selain sosialisasi, pihaknya juga akan melakukan perbaikan pelayanan kepada masyarakat. Tahun ini kata dia, pihaknya mendapatkan anggaran sekitar Rp22,5 miliar dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) termasuk pembayaran pajak.
“Anggaran itu kita akan gunakan untuk merehabilitasi Instalasi pengolahan air pungka dan pergantian jaringan distribusi sepanjang 6 kilometer,” ujarnya.
Selain untuk rehabilitasi, anggaran juga digunakan untuk penambahan sambungan rumah baru di wilayah layanan Kecamatan Utan dan Alas. Selain itu, akan dilakukan penggantian jaringan distribusi utama Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Beringin Sila dan penambahan jaringan distribusi dengan total anggaran sekitar Rp8 miliar.
“Rehabilitasi instalasi pengolahan air dan rehab rumah kimia SPAM Marenteh Alas sekitar Rp1,3 miliar. Rehab Browncaptering Langkayam wilayah Layanan Plampang Rp350 juta serta rehab intake penyempeng dan rehab Browncaptering Layanan Empang Rp3 miliar,” tambahnya.
Abi Hakim meyakinkan, pemerintah telah mengkaji penyesuaian tarif secara intensif seiring dengan adanya surat Gubernur NTB nomor 497 tahun 2025. Di surat tersebut pun sudah ditetapkan tarif batas bawah dan batas atas untuk seluruh PDAM yang ada di NTB.
“Kalau boleh jujur kita (Sumbawa) yang paling murah tarif dasar air seluruh Indonesia. Bahkan kita belum pernah menyesuaikan tarif tersebut sejak terakhir dilakukan pada tahun 2014,” ucapnya.
Ia melanjutkan, jika mengacu ke surat keputusan (SK) Gubernur maka tarif batas bawah yang bisa diterapkan di Sumbawa sebesar Rp3.500 per meter kubik. Besaran tersebut sebenarnya sudah harus diterapkan,hanya saja pemerintah saat ini masih melakukan kajian lebih lanjut.
“Memang sudah harus diterapkan untuk tarif batas bawah itu, tetapi kami masih sosialisasi dulu dengan melihat semua sisi jangan sampai menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tukasnya. (ils)


