Sumbawa Besar (Suara NTB) – Komunitas nol sampah mendorong pemerintah daerah, untuk segera membuat peraturan khusus terkait pengolahan sampah di sumber dan pembatasan plastik sekali pakai (PSP).
“Penangganan sampah di Sumbawa baru sekitar 54 persen. Artinya, ada 56 persen sampah belum tertangani. Dari sisi anggaran persampahan masih kurang dari 1 persen, sehingga perlu mendapat perhatian serius,” kata Founder Komunitas Nol Sampah Hermawan Some, Jumat (5/6).
Wawan sapaan akrabnya melanjutkan, tata kelola pengolahan sampah di Sumbawa harus segera dibenahi. Sebab, ada lima pilar yang mesti mendapat perhatian di tata kelola sampah meliputi kelembagaan, pembiayaan, partisipasi masyarakat, regulasi dan teknik operasional.
Ia tidak menampik bahwa saat ini Sumbawa termasuk dalam pengawasan karena mendapat predikat kota “Sangat Kotor” dalam penyerahan penghargaan Adipura tahun 2025. Bahkan, Kabupaten Sumbawa menjadi satu dari 3 kabupaten di NTB, yang mendapat predikat kota sangat kotor.
“Jadi, dalam penilaian Adipura ada 3 aspek yang dinilai yaitu pertama, anggaran dan regulasi (20 persen), kedua SDM dan fasilitas pengolahan sampah (30 persen), dan ketiga Kebersihan pengelolaan (50 persen),” jelasnya.
Ia melanjutkan, sebagai refleksi hari Lingkungan Hidup Sedunia 5 Juni 2026, komunitas nol sampah mengajak semua stakeholder untuk serius menyelesaikan masalah sampah. Semua pihak harus terlibat dan dilibatkan karena urusan sampah bukan hanya urusan pemerintahan semata-mata.
“Partisipasi masyarakat menjadi satu kunci penting. Upaya yang bisa dilakukan adalah melakukan pengolahan sampah dari sumber sembari dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA),” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengolahan sampah dari sumber memiliki makna sampah diolah mulai dari dimana sampah di hasilkan. Seperti di rumah, sekolah, kantor atau di lingkungan tempat tinggal baik di RT/RW atau dusun atau desa. Pengolahan sampah di sumber tentunya dilakukan penghasil sampah sendiri.
“Jika semua penghasil sampah mengolah sendiri sampahnya maka sampah yang dibuang ke TPA akan berkurang. Apalagi Kementerian LH saat ini sangat ketat mengawasi TPA agar mengolah sampah sesuai standar,” jelasnya.
Dalam pengolahan sampah tidak semata-mata daur ulang (recycle), tetapi juga upaya reduse (pengurangan) dan reuse (guna ulang). Mengurangi pemakaian plastik sekali pakai seperti tas kresek, sedotan plastik, alat makan minum sekali pakai juga menjadi bagian penting dari pengolahan sampah.


