BerandaNTBSUMBAWAPengelola Hotel Terancam Diberikan Sanksi Tegas 

Pengelola Hotel Terancam Diberikan Sanksi Tegas 

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Sumbawa memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelola hotel. Pasalnya, hotel itu diduga dijadikan tempat praktik prostitusi.

“Saat operasi sebelumnya kita temukan pasangan bukan muhrim dan operasi yang kita lakukan hari Rabu (6/8) kita kembali temukan. Sehingga kami memberikan sanksi tegas terhadap pengelola hotel,” kata Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris kepada Suara NTB, Jumat (7/6).

Ia melanjutkan, sanksi tegas itu dilakukan terhadap pengelola hotel karena sudah sering diberikan teguran. Namun tetap saja tidak mengindahkan surat teguran yang dilayangkan pemerintah. “Kita memberikan sanksi tegas, karena mereka tidak kunjung mengindahkan teguran yang kita layangkan sebelumnya,” ucapnya. 

Haris menambahkan, Razia yang digelar pada, 6 Agustus 2026 di salah satu hotel di Sumbawa, petugas mengamankan dua remaja putri berusia 16 tahun bersama dua pria. Selain diduga menggelar pesta minuman keras, tiga dari empat orang yang diamankan dinyatakan positif narkoba.

Keempat orang yang diamankan masing-masing berinisial F (26), warga Kecamatan Lape, R (31), warga Sabedo, serta dua remaja putri berinisial N (16) dan Z (16) yang sama-sama berasal dari Kecamatan Unter Iwes.

“Patroli kita dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat. Untuk menindak dugaan pelanggaran ketertiban umum di salah satu hotel di Kota Sumbawa,” terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keempat orang tersebut mengakui telah mengonsumsi minuman keras, setelah menyewa sebuah kamar hotel. Selain itu, tiga orang di antaranya juga diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan tiga orang dinyatakan positif menggunakan narkoba,sehingga kita serahkan ke BNN untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya. 

Ia menambahkan, patroli khusus dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat. 

Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP dan Kode Etik Polisi Pamong Praja, serta Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“Dugaan pelanggaran terkait konsumsi minuman beralkohol tetap ditangani Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tukasnya. (ils) 

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO