BerandaNTBSUMBAWAPemkab Sumbawa Dalami Dugaan Pelanggaran Penyaluran Elpiji

Pemkab Sumbawa Dalami Dugaan Pelanggaran Penyaluran Elpiji

Sumbawa Besar (Suara NTB) –  Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian Perdagangan (DISKUKMindag) Kabupaten Sumbawa mendalami kasus dugaan pangkalan fiktif di penyaluran gas elpiji 3 kilogram. Pendalaman ini setelah masyarakat melaporkan kasus tersebut kepada petugas. 

“Laporan lisan sudah kita tetapi kami masih menunggu laporannya secara resmi atas dugaan tersebut beserta bukti,sehingga kita bisa melaporkan ke Pertamina untuk kita proses lebih lanjut,” kata Kadis KUKMindag Kabupaten Sumbawa, E. S. Adi Nusantara kepada Suara NTB, Jum’at (7/8).

Dugaan pengoplosan serta tindakan kejahatan distribusi masih dilakukan pendalaman lebih lanjut. Khusus untuk penyalahgunaan gas elpiji 3 kilogram tersebut kata Edi, menjadi wewenang aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan.

Pemerintah daerah lanjutnya, memiliki batas kewenangan penindakan terhadap pangkalan. Pasalnya, kewenangan yang diberikan hanya sebatas memberikan rekomendasi penutupan izin pangkalan nakal, sementara tindakan selebihnya menjadi kewenangan PT. Pertamina.

“Kita hanya merekomendasikan untuk menutup pangkalan yang bermasalah tersebut. Selebihnya menjadi kewenangan pertamina untuk memberikan sanksi lebih lanjut,” ujarnya. 

Pihaknya juga akan berkoordinasi secara langsung dengan aparat kepolisian untuk memperketat pengawasan di lapangan. Hal ini perlu dilakukan agar penyaluran barang bersubsidi khususnya gas elpiji 3 kilogram ini dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Saya sudah sampaikan ke Satgas Sapu Bersih (Saber) melakukan sidak ke pangkalan dan agen untuk memantau apakah alokasi kuota ini sudah benar atau tidak. Sehingga masyarakat bisa benar-benar menikmati haknya,” jelasnya. 

Persoalan elpiji 3 kilogram ini lanjut Adi, sudah sering disuarakan karena sudah menjadi kebutuhan mendasar masyarakat. Kalaupun ada di pengecer maka harganya melonjak drastis dari harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah.

“Elpiji 3 kilogram merupakan persoalan mendasar karena kebutuhan masyarakat. Persoalan ini juga sudah sering kita bahas sejak tahun kemarin tetapi memang kondisinya selalu langkah,” ucapnya. 

Pemerintah juga sudah melaporkan persoalan ini ke Pertamina dan Kementerian ESDM. Hanya saja sampai dengan saat ini pemerintah belum mendapatkan kepastian atas persoalan gas terutama penambahan kuota untuk kebutuhan daerah.

“Sudah kita sampaikan ke Pertamina Patra Niaga sebagai BUMN yang mendapatkan penugasan. Kita sudah bersurat secara resmi ke Kementerian ESDM untuk menambah kuota tetapi belum ada informasi lebih lanjut,” demikian kata dia. (ils) 

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO