spot_img
Kamis, Februari 26, 2026
spot_img
BerandaNTBDua Tersangka Tambang Ilegal Sekotong, Berkas Tersangka Warga Negara China Belum Dilimpahkan

Dua Tersangka Tambang Ilegal Sekotong, Berkas Tersangka Warga Negara China Belum Dilimpahkan

Mataram (suarantb.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menerima pelimpahan berkas perkara tersangka kasus tambang ilegal Sekotong, Lombok Barat dari penyidik Polres Lombok Barat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya, Rabu (25/2/2026) mengatakan, pelimpahan berkas dari kepolisian tersebut merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, pada pelimpahan pertama, jaksa mengembalikan berkas perkara disertai sejumlah petunjuk untuk dilengkapi penyidik.

Dari dua tersangka, yakni LHF yang merupakan warga negara (WN) China dan FR (warga lokal), jaksa hanya baru menerima berkas perkara milik FR.

“Berkas milik tersangka FR kami terima pada 18 Februari 2026 lalu,” katanya.

Sedangkan terhadap tersangka LHF, Oka mengaku belum menerima pelimpahan berkas perkara maupun Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Tersangka LHF belum ada berkasnya sama SPDP,” bebernya.

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol. FX Endriadi mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke Kejari Mataram.

Kedua tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda kata Endriadi. Tersangka ER melakukan pertambangan tanpa izin di lokasi Sekotong, Lombok Barat. Sementara LHF menyuruh melakukan pertambangan tanpa izin.

Terakhir, aparat kepolisian masih belum mengetahui keberadaan LHF. Oleh karena itu, polisi berkoordinasi dengan Criminal Police Organization atau Interpol untuk mencari keberadaannya.

Polisi dalam pengusutan perkara ini telah melakukan berbagai langkah hukum. Mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan terhadap warga lokal, serta pemeriksaan ahli dan penyitaan barang bukti yang menguatkan aktivitas tambang ilegal tersebut.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa truk angkut material, kamp tambang, dan bahan kimia merkuri serta sianida.

Sebagian besar barang sitaan terungkap bermerek China yang diduga sengaja didatangkan ke lokasi tambang. Temuan sejumlah barang bukti itu menguatkan indikasi adanya keterlibatan pejabat daerah dalam aktivitas ilegal tersebut.

Berdasarkan data pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB, terdapat 25 titik lokasi tambang ilegal yang berada di Sekotong dengan luas mencapai 98,19 hektare. Aktivitas tambang ilegal tersebut menyebabkan kerugian pendapatan asli daerah yang diperkirakan mencapai sekitar Rp90 miliar setiap bulannya. (mit)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO