Tanjung (suarantb.com) – Pria berinisial SS (29), Warga Negara (WN) Kazakstan, berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara pada Selasa (24/2/2026). Tersangka merupakan buron Interpol atau tercatat masuk ke dalam subjek Red Notice Interpol atas dugaan tindak pidana pembunuhan di negara asalnya.
Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., Kamis (26/2/2026) mengungkapkan, pengamanan dilakukan sebagai tindak lanjut atas Red Notice Interpol Nomor A-424/1-2026 serta dokumen putusan Pengadilan Kota Atyrau, Kazakstan, tertanggal 8 Januari 2026.
SS diamankan di sebuah penginapan di Desa Senaru, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Selasa (24/2). Penindakan tersebut dilakukan setelah aparat menerima informasi resmi terkait keberadaan yang bersangkutan di wilayah hukum Polres Lombok Utara.
“Pengamanan ini merupakan respons atas informasi resmi dan koordinasi dengan Divhubinter Polri terkait keberadaan subjek Red Notice di wilayah kami. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Agus Purwanta.
Pengamanan terhadap tersangka SS, merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung kerja sama penegakan hukum internasional serta memastikan wilayah Indonesia tidak menjadi tempat pelarian pelaku kejahatan lintas negara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, Iptu I Komang Wilandra, S.H., M.H., menambahkan, tim Reskrim melakukan penyelidikan tertutup setelah menerima informasi valid mengenai keberadaan yang bersangkutan di kawasan wisata Senaru. Saat hendak diamankan, yang bersangkutan sempat berupaya meninggalkan lokasi. Namun, berkat kesigapan tim, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti dan tanpa menimbulkan gangguan terhadap masyarakat sekitar.
“Selain SS, petugas turut mengamankan seorang perempuan warga negara Kazakhstan berinisial MA (30) yang berada di lokasi yang sama. Status hukum yang bersangkutan masih dalam proses pendalaman oleh penyidik,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen otoritas Kazakstan sebagaimana tercantum dalam Red Notice, SS diduga terlibat dalam peristiwa yang terjadi pada 2–3 November 2025 di wilayah Atyrau. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap dua orang korban. Seluruh substansi perkara merupakan kewenangan penegak hukum Kazakhstan.
Penyidik turut mengamankan sejumlah barang berupa paspor, telepon seluler, kartu identitas, kartu perbankan internasional, serta dokumen pribadi lainnya untuk kepentingan administrasi dan koordinasi lintas negara.
Wilandra menegaskan bahwa proses selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Divhubinter Polri, Kementerian Hukum dan HAM, serta instansi terkait guna menentukan mekanisme hukum yang akan ditempuh, termasuk kemungkinan proses ekstradisi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ari)


