spot_img
Sabtu, Februari 28, 2026
spot_img
BerandaBREAKING NEWSSidang Kasus Dugaan Dana "Siluman": Jaksa Beberkan Terdakwa Bagikan Uang agar Program...

Sidang Kasus Dugaan Dana “Siluman”: Jaksa Beberkan Terdakwa Bagikan Uang agar Program Desa Berdaya Tak Dijalankan

Mataram (suarantb.com) – Sidang perdana tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi anggota DPRD NTB digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (27/2/2026).

Ema Muliawati, Budi Tridadi Wibawa, dan Sahdi mewakili jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana tersebut.

Dalam dakwaan penuntut umum, terungkap bahwa tindakan gratifikasi itu bermula saat adanya program Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal untuk mengentaskan kemiskinan, ketahanan pangan, dan pengembangan destinasi wisata.

Untuk menjalankan program tersebut, sesuai dengan hasil rancangan program jangka menengah daerah (RPJMD), gubernur mengembangkan program Desa Berdaya.

“Anggarannya akan dikelola melalui dana pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB Rp76 miliar,” kata Budi.

Untuk merealisasikan program tersebut, dua terdakwa, Indra Jaya Usman dan M. Nashib Ikroman diminta melakukan sosialisasi kepada anggota DPRD NTB lainnya. Budi juga menyebut bahwa program Desa Berdaya telah disampaikan kepada tim transisi gubernur agar dapat diakomodasi di tingkat Provinsi NTB.

Di tahap finalisasi pada 22 Mei 2025, pelaksanaan program direncanakan melibatkan enam organisasi perangkat daerah (OPD).

Rinciannya, Dinas Perhubungan dialokasikan anggaran sebesar Rp7 miliar; Dinas Pariwisata Rp300 juta; Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rp26,6 miliar; Dinas Pertanian dan Perkebunan Rp10,9 juta; Dinas Perumahan dan Permukiman Rp30,3 miliar; serta Dinas Sosial Rp500 juta.

Setelah rancangan penganggaran tersusun, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Nursalim, mengundang Hamdan Kasim dan Indra Jaya Usman ke kantornya. Dalam pertemuan itu, keduanya turut mengajak M. Nashib Ikroman untuk hadir.

“Dalam pertemuan itu menjelaskan, sesuai arahan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal anggaran Rp76 miliar itu akan disetujui,” bebernya.

Selanjutnya, Nursalim meminta Hamdan Kasim, IJU, dan M. Nashib Ikroman untuk menyosialisasikan rencana tersebut kepada seluruh anggota DPRD NTB.

Nursalim juga meminta agar program Desa Berdaya segera disusun dengan skema by name by address, disesuaikan dengan masing-masing daerah pemilihan (dapil) anggota DPRD NTB. Namun, belakangan ketiga terdakwa tidak mematuhi arahan tersebut.

Dalam dakwaan terungkap bahwa Hamdan Kasim memberikan uang kepada tiga anggota dewan yakni LI Rp100 juta, H Rp170 juta, dan NM Rp180 juta.

Sedangkan IJU memberikan uang kepada M Rp200 juta, LARH Rp200 juta, B Rp200 juta, MH Rp200 juta, H Rp200 juta, dan Y Rp200 juta.

Sementara itu, terdakwa M. Nashib Ikroman memberikan uang kepada enam anggota dewan. Rinciannya, WAR Rp150 juta, R Rp150 juta, RDMA Rp200 juta, S Rp150 juta, H Rp150 juta, serta TM Rp150 juta.

Tujuan mereka memberikan uang ratusan juta tersebut sama. Yakni agar si penerima tidak melaksanakan program pokir atau program direktif gubernur Desa Berdaya.

Salah satu terdakwa lanjutnya, mengatakan para anggota dewan tidak dapat mengerjakan program Desa Berdaya tersebut. Sebagai gantinya, ia dapat menerima uang ratusan juta.

Ada pula yang mengatakan bahwa uang ratusan juta itu merupakan hadiah dari Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 605 Ayat (1) Huruf a Jo Pasal 127 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 605 Huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tent tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka juga didakwa dengan dakwaan subsider sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 606 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 606 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999. (mit)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO