spot_img
Rabu, Maret 4, 2026
spot_img
BerandaHEADLINEBerkedok Candaan dan Setoran Hafalan, Guru Ngaji Diduga Lecehkan Tujuh Anak di...

Berkedok Candaan dan Setoran Hafalan, Guru Ngaji Diduga Lecehkan Tujuh Anak di TPQ Ampenan

 

Mataram (suarantb.com) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram membeberkan modus tersangka HB, oknum guru ngaji di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram yang diduga melecehkan tujuh muridnya.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, Rabu (4/3/2026) mengatakan, tersangka HB melancarkan aksinya secara bertahap. “Aksinya disamarkan dengan candaan. Dengan cara korban dimintai untuk memijatnya, bergantian sambil merangkul serta memegang tangan korban,” jelasnya.

Tersangka diduga tak hanya memegang tangan korban. Melainkan turut menyentuh bagian-bagian lain hingga pada area privat korban.

Dharma menyebutkan, salah satu korban dalam perkara ini menyadari bahwa tindakan HB tersebut tidak wajar. Sehingga korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada teman sesama murid dari tersangka.

“Ternyata teman-temannya juga Korban dari tersangka dan mendapatkan perlakuan yang sama,” ucapnya.

Para korban lalu menceritakan kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram.

“Kami berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram untuk melakukan proses pendalaman terkait dengan tindak pidana yang terjadi. Sehingga barang bukti yang kami amankan satu gamis, kerudung, dan satu lembar surat yang ditandatangani HB,” benernya.

Saat ini HB telah ditahan di Mapolresta Mataram. Polisi menyangkakan Pasal 459 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). HB terancam hukuman hingga 9 tahun penjara.

Sementara itu, Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi menjelaskan, dugaan pelecehan tersebut telah terjadi cukup lama. “Awalnya korban hanya satu orang kemudian bertambah dan berkembang menjadi tujuh orang,” bebernya.

Adapun tukuh orang yang menjadi korban, seluruhnya merupakan anak di bawah umur. Kejadian dugaan pelecehan tersebut terjadi sekitar bulan Februari 2023 hingga November 2024.

Saat ini LPA Kota Mataram telah memberikan pendampingan hukum serta layanan psikologis untuk korban. (mit)

 

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO