Tanjung (suarantb.com) – Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara (Dikes KLU) selaku Anggota Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Lombok Utara, tak membantah masih menjumpai adanya kekurangan selama proses penyiapan sarana dan prasana SPPG alias dapur MBG. Dari aspek administratif seperti Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), maupun nonadministratif seperti standar penggunaan prasarana standar, desain konstruksi dapur SPPG, hingga kondisi kesehatan Penjamah makanan.
Kepala Dinas Kesehatan KLU, dr. H. Lalu Bahrudin, M.Kes., kepada wartawan Rabu (4/3/2026), mengungkapkan, penyiapan standar dapur MBG masih menghadapi kendala baik secara teknis maupun nonteknis. Tak dipungkiri, terdapat SPPG yang sudah menjalankan standar dengan baik, tetapi ada pula yang memiliki keterbatasan fasilitas seperti peralatan yang belum seluruhnya berbahan stainless atau sirkulasi udara pada Tempat Pengolahan Pangan (TPP) yang belum optimal. Ia juga mengimbau Staf TPP, agar selama menyiapkan makanan berada dalam kondisi kesehatan yang fit, tidak sakit, batuk, pilek sehingga menjadi sumber kontaminasi penyakit.
“Kita tidak bisa menggeneralisir. Ada yang bagus, ada yang masih kurang karena anggaran terbatas. Ini jadi bahan evaluasi bersama,” ungkap Bahrudin.
Ia menyampaikan, kesiapan modal finansial pemegang izin SPPG cukup berdampak pada aspek administrasi pendukung yang diharuskan tersedia. Misalnya pada syarat SLHS, 6 dari 25 SPPG yang terdata awal masih belum menyelesaikan sertifikat tersebut.
Bahrudin memaparkan, syarat terbitnya SLHS cukup ketat. Pengelola SPPG harus memenuhi syarat lain, seperti pelatihan penjamah makanan, pengujian sampel air dan makanan, hingga inspeksi kesehatan lingkungan.
Hingga saat ini, Dikes sudah memberi Pelatihan kepada 200 orang penjamah makanan atas undangan Pengelola SPPG. Pelaksanaan pelatihan Higiene ini, sangat bergantung pada tersedia atau tidaknya anggaran dari Pengelola.
“Salah satu dasar kami mengeluarkan SLHS adalah penjamah makanannya harus terlatih. Selain itu, sampel air dan makanan diambil langsung dari lokasi dan dikirim untuk diuji ke laboratorium di Mataram. Tim juga turun ke lapangan melakukan inspeksi lingkungan untuk memastikan standar kesehatan terpenuhi,” papar Bahrudin.
Kendati persyaratan dan standar operasional telah diatur secara ketat, Bahrudin menilai kasus keracunan hingga makanan tak layak konsumsi patut menjadi atensi serius. Munculnha persoalan tersebut, harus dievaluasi secara utuh pada siklus penyiapan makanan. Dari pengadaan bahan baku, penyimpanan, proses memasak, proses penyajian, hingga distribusi.
Bahkan, tambah dia, kasus keracunan di Lombok Utara membuat Dikes KLU terkena dampak berupa sorotan publik, kritik DPRD, hingga potensi teguran dari Kementerian Kesehatan.
“Keracunan ini yang jadi tameng kami. Beberapa tahun lalu tidak pernah ada kasus. Sekarang muncul, tentu kami yang paling terdampak,” ujarnya.
Kendati tidak semua TPP bermasalah, Dikes KLU berencana memperketat regulasi dan pengawasan di seluruh TPP. Evaluasi tidak hanya pada dokumen dan sertifikat, tetapi pada praktik harian di dapur produksi.
“Makanan bisa saja dalam kondisi baik saat diproduksi, tetapi rusak akibat kesalahan penyimpanan atau distribusi. Bahkan hal-hal kecil seperti sistem pemesanan yang tidak terkontrol bisa menjadi celah,” tandas Bahrudin. (ari)


