spot_img
Jumat, Maret 6, 2026
spot_img
BerandaNTBDOMPUMantan Kadishub Dompu Kembalikan Kerugian Negara

Mantan Kadishub Dompu Kembalikan Kerugian Negara

Dompu (Suara NTB) – Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Dompu, SA akhirnya mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi. Total kerugian negara yang diserahkan oleh perwakilan keluarga mencapai Rp448.593.154,-. Pengembalian ini diserahkan oleh keluarga di kantor Kejaksaan Negeri Dompu pada, Kamis, 5 Maret 2026.

Uang pengembalian pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu itu, kemudian diperlihatkan dalam keterangan pers yang dipimpin langsung Kajari Dompu, Lusiana Bida, SH., MH didampingi Kasi PAPBB, Yulia Oktavia Ading, SH., MH., Kasi Pidsus, I Made Heri Permana Putra, SH., MH., dan Kasi Intelijen Danny Curia Novitawan, SH.

Diketahui, SA diputus pidana penjara 8 tahun oleh Pengadilan Tinggi NTB pada Perkara Tindak Pidana Korupsi belanja barang dan jasa pada Dinas Perhubungan tahun anggaran 2017–2020. Ia juga diharuskan membayar uang pengganti sejumlah Rp778.593.110,-. Uang pengganti ini diperhitungkan dengan uang yang telah disetorkan ke kas daerah dan dititipkan ke penyidik sejumlah Rp200 juta,sehingga sisanya sejumlah Rp578.593.110,-.

Pada 9 Desember 2025, keluarga SA juga telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp130 juta,sehingga sisa kerugian keuangan Negara yang harus diserahkan senilai Rp448.593.154,-.

“Proses pemulihan kerugian negara tetap berjalan sesuai dengan ketentuan. Ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Dompu dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Dompu,” ungkap Lusiana Bida. Uang itu kemudian disetorkan ke kas negara melalui bendahara penerimaan. (ula)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO