RELOKASI pedagang kaki lima (PKL) dari kawasan Jalan Adisucipto ke lahan eks Bandara Selaparang mendapat perhatian dari DPRD Kota Mataram. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Siti Fitriani Bakhreisyi menilai kebijakan yang menyangkut keberlangsungan usaha masyarakat tersebut harus melalui koordinasi yang jelas dengan DPRD agar tidak merugikan pelaku usaha kecil.
Politisi Partai NasDem itu menegaskan, setiap kebijakan relokasi yang berdampak langsung terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perlu dipastikan berpihak pada kepentingan pedagang. Menurutnya, kebijakan yang diambil pemerintah daerah tidak boleh justru menimbulkan beban ekonomi baru bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari usaha tersebut.
“Komisi II menilai bahwa setiap kebijakan relokasi yang menyangkut keberlangsungan usaha masyarakat harus melalui koordinasi yang jelas dengan DPRD, terutama untuk memastikan kebijakan tersebut berpihak kepada pelaku UMKM dan tidak menimbulkan beban ekonomi baru,” ujar Pipit, sapaan akrabnya kepada Suara NTB, kemarin.
Kebijakan relokasi pedagang seharusnya didasarkan pada kajian yang komprehensif, baik berupa kajian akademis maupun analisis dampak ekonomi terhadap pelaku usaha. Kajian tersebut dinilai penting untuk memastikan lokasi relokasi benar-benar memiliki potensi ekonomi serta aksesibilitas yang baik bagi pembeli.
“Relokasi harus dipastikan berada di tempat yang memiliki potensi ekonomi, mudah diakses pembeli, serta tidak menurunkan pendapatan pedagang,” katanya.
Pipit menegaskan akan meminta penjelasan apabila relokasi dilakukan tanpa kajian yang jelas serta tanpa melibatkan DPRD dalam proses pembahasannya. Menurutnya, transparansi kebijakan sangat penting agar keputusan yang diambil benar-benar berbasis data dan kepentingan publik.
Selain persoalan kajian kebijakan, DPRD juga meminta kejelasan terkait bentuk kerja sama antara Pemerintah Kota Mataram dengan pihak pengelola kawasan relokasi, yakni Koperasi Angkasa Pura, yang mengelola area di eks Bandara Selaparang.
Komisi II, kata dia, perlu mengetahui secara detail skema kerja sama tersebut, termasuk mekanisme pengelolaan kawasan relokasi dan pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dengan pihak pengelola.
“Kami mendapatkan informasi langsung dari pelaku UMKM mengenai adanya penarikan deposito Rp500 ribu dan biaya Rp500 ribu per bulan kepada pedagang. Hal ini perlu dipastikan dasar hukumnya, transparansi pengelolaannya, serta apakah kebijakan tersebut benar-benar untuk mendukung fasilitas dan pengembangan kawasan UMKM, bukan justru menambah beban bagi para pedagang,” jelasnya.
Dewan akan mengevaluasi apakah kebijakan relokasi tersebut memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau justru tidak memberikan dampak langsung bagi daerah.
Menurut anggota dewan dari Dapil Selaparang ini, kebijakan relokasi tidak hanya harus mempertimbangkan penataan kota, tetapi juga perlu memperhatikan manfaat ekonomi bagi pemerintah daerah maupun masyarakat secara luas.
“Prinsipnya, kebijakan relokasi harus memberikan manfaat yang seimbang, baik bagi pedagang sebagai pelaku usaha, masyarakat sebagai konsumen, maupun pemerintah daerah dalam rangka peningkatan tata kelola ekonomi kota,” pungkasnya. (fit)


