Sabtu, Maret 7, 2026

BerandaNTBSUMBAWARekrutmen Nakes Tunggu Perubahan Pergub

Rekrutmen Nakes Tunggu Perubahan Pergub

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Sumbawa, masih menunggu perubahan Peraturan Bupati Nomor 43 tahun 2022 terkait pengelolaan tenaga profesional non aparatur sipil negara pada badan layanan umum daerah. Perubahan regulasi ini menjelang perekrutan 424 orang tenaga honorer yang sebelumnya dirumahkan.
“Di Perbup itu ada beberapa item pasal yang tidak memungkinkan untuk bisa merekrut non ASN terutama kaitannya dengan batas usia. Sehingga perlu kita ubah untuk mengakomodir 424 orang itu” kata Kadikes Kabupaten Sumbawa, H. Sarif Hidayat, kepada Suara NTB, Jumat 6 Maret.

Sarif melanjutkan, saat ini usulan perubahan Perbup tersebut sudah diserahkan ke Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk dilakukan harmonisasi. Ia berharap dalam waktu dekat sudah ada hasil harmonisasi atas perubahan Perbup tersebut, sehingga perekrutan bisa dilakukan.

“Kalau tidak salah sudah dua minggu lalu perubahan Perbup itu kita usulkan ke Kemenkum. Kami masih menunggu informasi lebih lanjut untuk pelaksanaan harmonisasi,” ucapnya.

Pada prinsipnya Pemkab Sumbawa kata dia, sudah siap untuk melakukan rekrutmen kembali terhadap 424 nakes yang sebelumnya dirumahkan. Pihaknya juga sudah mulai menyusun petunjuk teknis, pembentukan tim panitia seleksi, termasuk menyusun soal untuk pelaksanaan tes.

“Sebenarnya kita sudah sangat siap untuk melaksanakan rekrutmen kembali terhadap nakes tersebut, termasuk kita sudah siapkan sekretariat tinggal kita menunggu perubahan Perbupnya saja,” ujarnya.
Jika perubahan Perbup tersebut disetujui lanjut Sarif, maka pelaksanaan rekrutmen langsung dibuka apalagi petunjuk teknisnya sudah siap. Perekrutan tersebut hanya akan menyasar nakes yang sudah memiliki masa kerja selama 2 tahun di puskesmas dan belum dibuka untuk umum.

“Kita tidak buka untuk umum di perekrutan tersebut, melainkan mereka yang sudah memiliki masa kerja minimal 2 tahun. Nanti di perubahan Perbup itu juga akan ada slot bagi pendaftar secara umum,” tambahnya.

Ia tidak menampik dari data nakes yang tidak diperpanjang kontraknya dengan masa kerja lebih dari 10 tahun dan masa kerja di bawah 2 tahun. Sementara berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan, rata-rata mereka tidak masuk dalam pangkalan data kepegawaian lantaran tidak mengikuti tes CPNS.

“Jadi, ada banyak persoalan sehingga data mereka tidak terakomodir sebagai PPPK Paruh Waktu pertama karena tidak mengikuti tahapan tes dan tidak mengunggah data diri ke sistem BKN,” tukasnya. (ils)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO