Mataram (suarantb.com) – Pemerintah pusat berencana akan mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu secara bertahap. Proses pengangkatan menggunakan sistem perangkingan hasil tes sebelumnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Mataram, Taufik Priyono menjelaskan, pemerintah pusat memiliki skenario pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu dilakukan secara bertahap. Kebijakan ini akan menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Pengangkatan sebagai aparatur sipil negara disesuaikan berdasarkan database di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. “Iya, memang skenarionya seperti itu. Dari PPPK Paruh Waktu nanti diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu,” terang Taufik dikonfirmasi pekan kemarin.
Proses pengangkatan tidak perlu seleksi atau tes. Secara teknis, Pemkot Mataram akan menyampaikan kebutuhan formasi ke Kementerian PANRB. Selanjutnya, Kementerian PANRB akan mengeluarkan nama-nama sesuai hasil perangkingan saat seleksi sebelumnya. “Jadi nanti langsung keluar sendiri nama mereka sesuai formasi yang kita usulkan,” jelasnya.
Yoyok sapaan akrab Kepala BKPSDM Kota Mataram ini menegaskan, sistem ini dipastikan tidak akan menimbulkan protes atau kecurigaan dari pegawai. Pasalnya, mereka mengetahui sendiri nilai yang diperoleh saat ujian. Sistem perangkingan secara otomatis berada dalam database Kementerian PANRB. “Mau protes bagaimana. Database perangkingannya sudah ada. Jadi tinggal dikeluarkan saja sesuai dengan rangking yang peroleh saat ujian,” jelasnya.
Jumlah PPPK Paruh Waktu di Kota Mataram mencapai 3.067 orang. Sementara, pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu tergantung dari kebijakan penganggaran di daerah. Selain itu, pihaknya juga menunggu regulasi dari pemerintah pusat tentang skenario pengangkatan tersebut. “Kalau sekarang belum kita tahu formasinya,” ujarnya.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu diprioritaskan untuk formasi jabatan tenaga teknis seperti tenaga guru dan tenaga kesehatan. Sedangkan, formasi jabatan di perangkat daerah akan dibuka melalui seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil. (cem)

