Mataram (suarantb.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menyiapkan anggaran lebih dari Rp10 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 Hijriah. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, serta PPPK paruh waktu.
Namun, pencairan THR bagi PPPK paruh waktu masih menunggu regulasi berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang akan diterbitkan oleh pemerintah pusat.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, H. Muhamad Ramayoga, mengatakan anggaran yang disiapkan Pemkot Mataram mencakup pembayaran THR serta Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS dan PPPK penuh waktu.
“Anggaran untuk THR PPPK paruh waktu juga sudah kami siapkan,” ujarnya pekan kemarin.
Meski demikian, pencairan THR bagi PPPK paruh waktu masih menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat. Jika dalam PP tersebut PPPK paruh waktu diizinkan menerima THR, maka Pemkot Mataram siap segera mencairkannya.
Ramayoga, yang akrab disapa Yoga, menegaskan bahwa yang terpenting saat ini Pemkot Mataram telah menyiapkan anggaran kebutuhan gaji PPPK paruh waktu selama satu tahun penuh, termasuk THR. Langkah ini diambil karena PPPK paruh waktu kini berstatus sebagai ASN yang telah memiliki nomor induk pegawai (NIP).
“Pembayarannya nanti bergantung pada BKPSDM karena PPPK paruh waktu sudah memiliki NIP,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah Pemkot Mataram berbeda dengan sejumlah daerah lain yang memastikan tidak memberikan bonus hari raya keagamaan kepada PPPK paruh waktu. Sejak penyusunan APBD Tahun 2026, Pemkot Mataram sudah memasukkan alokasi anggaran untuk gaji dan THR PPPK paruh waktu.
Dengan demikian, realisasi pembayaran THR tersebut kini sepenuhnya bergantung pada keputusan pemerintah pusat.
Jika nantinya pemerintah pusat memutuskan PPPK paruh waktu tidak termasuk penerima THR, maka anggaran yang telah disiapkan akan menjadi sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA).
“Sama seperti gaji, jika di PP disebut tidak dibayar, anggaran itu tetap menjadi bagian dari APBD. Tidak dialihkan, tetapi akan diperhitungkan kembali dalam APBD Perubahan,” terangnya.
Senada dengan itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, mengatakan bahwa dari sisi regulasi kepegawaian, THR bagi PPPK paruh waktu pada prinsipnya dapat dibayarkan. Namun, pihaknya tetap menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.
“Kalau dari sisi regulasi kepegawaian boleh dibayarkan. Kami sifatnya menunggu. Kalau kami di BKPSDM atau di OPD, menunggu perintah untuk membayarkan,” katanya.
Saat ini, Pemkot Mataram memiliki 3.067 PPPK paruh waktu yang telah menerima surat keputusan (SK) dari Wali Kota Mataram pada 18 Desember 2025 lalu. (pan)

