Giri Menang (suarantb.com) – Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD dan PSDM) Lombok Barat (Lobar) belum menerima pemberitahuan resmi terkait wacana kebijakan penghapusan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Meski demikian, pihak terkait telah menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi kemungkinan kebijakan itu diberlakukan.
Kepala BKD dan PSDM Lobar Baiq Mustika Dwi Adni mengatakan, bahwa baru mengetahui wacana peninadaan status PPPK Paruh Waktu karena diusulkan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. “Pak Bupati juga ada, ingin mendorong paruh waktu menjadi penuh waktu. Kami juga sudah diperintah untuk segera inventarisasi,” kata Baiq Mustika, akhir pekan kemarin.
Pihaknya diperintah untuk inventarisasi terutama tenaga ahli dibidang IT. Kemungkinan Tenaga IT ini yang akan didorong menjadi penuh waktu, tetapi tetap melalui proses seleksi. Pihaknya pun baru inventarisasi sesuai jenjang pendidikan, lulusan S1, DIII pada bidang IT. Setelah inventarisasi ini, prosesnya sesuai aturan tetap diusulkan formasinya ke Kemenpan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
Sementara itu untuk proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Paruh Waktu 44 orang yang belum memperolah NIP. Angka ini terus bergerak turun seiring dengan upaya fasilitasi yang dilakukan oleh tim teknis. Ia menegaskan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan ini agar seluruh formasi dapat segera tuntas 100 persen. “Sedang kita bantu, sudah berkurang dari 50. Terakhir ini ada 44 orang yang masih berproses,” ujarnya.
Mengenai distribusi Surat Keputusan (SK), ia menambahkan bahwa para peserta yang NIP-nya telah terbit tidak perlu menunggu acara seremonial untuk mendapatkan dokumen fisik. “Kalau SK yang sudah keluar NIP-nya, mereka bisa langsung download (unduh) di sistem SIASN. Jadi tidak harus diacarakan secara formal dahulu,” tambahnya.
Terkait keterlambatan pada 44 orang tersebut, Baiq Mustika memaparkan adanya beberapa kendala teknis, mulai dari proses pemetaan ulang (remapping) hingga masalah kelengkapan dokumen pribadi peserta. Ia menyayangkan masih adanya peserta yang kurang responsif dalam melengkapi persyaratan yang diminta oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kendalanya ada remapping, termasuk dokumen-dokumen dari yang bersangkutan. Sebenarnya peserta harus lebih proaktif lagi karena ada syarat yang belum terpenuhi. Namun, kami di BKD tetap memfasilitasi agar prosesnya selesai, meskipun butuh waktu sedikit lebih lama karena masalah dokumen tersebut,” jelasnya.
Menyangkut persoalan hak keuangan atau gaji, ia memberikan angin segar bahwa para tenaga PPPK Paruh Waktu ini tetap akan mendapatkan haknya berdasarkan masa kerja nyata di lapangan. “InsyaAllah untuk penggajian nanti disesuaikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) di OPD masing-masing. Karena sesungguhnya mereka kan sudah mulai bekerja,” ungkapnya. (her)

