Tanjung (suarantb.com) – Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU), Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH., mengambil keputusan memberhentikan mantan Kepala Desa (Kades) berinisial F dari jabatan Kades Jenggala. Pemberhentian tersebut merupakan kebijakan lanjutan atas penonaktifan Kades selama tiga bulan yang berakhir 8 Maret 2026.
Pemberhentian Kades Jenggala, diketahui dari beredarnya SK pengangkatan Penjabat Kepala Desa Jenggala, sekaligus acara seremonial pelantikan yang bersangkutan oleh Camat Tanjung disaksikan sejumlah pejabat lingkup Pemda Lombok Utara. Sementara, SK Pemberhentian Kades Jenggala, hingga berita ini diturunkan, belum beredar ke publik.
Informasi menyebut, SK Pemberhentian Kades diserahkan langsung oleh Kabid Penataan Administrasi Desa, Marta Effendi didampingi Staf Bidang. Sedangkan SK pengangkatan Pj Kades Jenggala, diserahkan pejabat Pemda dipimpin Asisten I, H. Rusdi, ST., didampingi Kadis DP2KBPMD, Atmaja Gumbara, SP., Kadis Kesbangpol, Adenan, Camat Tanjung, Masjudin Ashari, Satpol PP, dan sejumlah Forkpimcam Tanjung.
Surat Keputusan (SK) Bupati No. 93/10/DP2KBPMD/2026 tentang Pengangkatan Penjabat Kades Jenggala, kecamatan Tanjung tanggal 9 Maret 2026, menyebutkan bahwa, Bupati, Najmul Akhyar, memutuskan mengangkat Wahyu Aji Pratama, S.STP., ASN pada Dinas Satpol PP KLU, sebagai Penjabat Kades Jenggala. Pegawai Eselon III yang memegang jabatan sebagai Kasi Kerjasama, Pengamanan dan Pengawalan pada Dinas Satol PP tersebut, ditugaskan dalam rangka melaksanakan pemerintahan desa, dan memfasilitasi pelaksanaan Pemilihan (Antar Waktu) Kades Jenggala bersama BPD Jenggala. Yang bersangkutan juga diberikan amanat masa jabatan sebagai Pj Kades Jenggala hingga ditetapkannya Kades baru hasil Pilkades Antar Waktu.
Menanggapi hal tersebut, Asisten I Setda KLU, H. Rusdi usai pengangkatan Pj Kades Jenggala, mengatakan pemberhentian Kades Jenggala, merupakan respons Pemda atas usul BPD Jenggala sebagai representasi masyarakat desa. Di mana dalam usul tersebut, BPD mengusulkan pemberhentian.
Pemda kata dia, turut menyampaikan terima kasih khususnya kepada masyarakat Desa Jenggala. Pasalnya, dengan kesadaran bersama, masyarakat menjaga kondusivitas Desa Jenggala pascaorasi perdana masyarakat merespons isu dugaan asusila oleh pemimpin desanya.
Selama tiga bulan penonaktifan Kades Jenggala hingga disimpulkan diberhentikan, pihaknya selaku Tim Investigasi yang ditunjuk telah melaksanakan tugas secara maksimal. Disadarinya, kegiatan yang berkembang selama masa nonaktif kades tersebut, disertai dengan dinamika sosial yang terjadi. Kendati demikian, bersyukur kebersamaan masyarakat tetap terjaga dengan utuh.
“Hal-hal tentang (potensi) kekisruhan yang terjadi antar penduduk pada masyarkat sosial, maka SK ini merupakan jawaban atas kondisi masyarakat yang tidak menyetujui adanya perbuatan yang melanggar norma-norma dan budaya yang diakui secara universal,” tandas Rusdi. (ari)

