Mataram (Suara NTB) – DPRD Provinsi NTB kembali menggelar rapat paripurna pada Senin, 9 Maret 2026 dengan agenda penyampaian penjelasan Gubernur terhadap Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Penjelasan Gubernur tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Hj. Indah Dhamayanti Putri. Sementara rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Ruapaeda yang didampingi tiga orang Wakil Ketua.
Mengawali penjelasannya, wakil Gubernur NTB yang lebih akrab disapa Dinda ini menyampaikan apresiasinya kepada segenap jajaran pimpinan dan anggota DPRD NTB yang telah memberikan dukung penuh kepada eksekutif dalam menjalankan agenda-agenda pemerintahan, termaksuk dibidang legislasi.
“Kami ingin menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD NTB atas komitmennya dalam .endukung upaya penataan birokrasi yang lebih efisien, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang lebih nlbaik. Sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif menjadi fondasi penting dalam mendorong reformasi birokrasi di Daerah,” ucap Dinda.
Selanjutnya terkait dengan urgensi perubahan Raperda tersebut, Dinda menyampaikan harapannya agar dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Perda oleh DPRD NTB. Perda tersebut dinilai penting sebagai payung hukum dalam pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara efektif, efisien dan akuntabel.
“Perubahan Peraturan Daerah ini merupakan langkah strategis dan responsif pemerintah Provinsi NTB, dalam menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan dinamika ekonomi, sosial, dan regulasi nasional yang terus berkembang,” jelasnya.
Diketahui kondisi NTB saat ini dihadapkan pada antangan sekaligus peluang. Disatu sisi, pemerintah terus mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah melalui penguatan sektor pariwisata, pertanian, perikanan, UMKM, dan industri kreatif.
Namun disisi lain, NTB Juga Menghadapi dihadapi tantangan fluktuasi pendapatan daerah, kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan publik, serta tuntutan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Maka penyesuaian terhadap kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah menjadi sebuah keniscayaan. Restrukturisasi pajak dilakukan dengan pengurangan dan penambahan objek pajak, serta penyesuaian tarif maksimal pajak daerah,” jelas Wagub.
Langkah restrukturisasi pajak daerah juga dilakukan dengan penambahan opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama. Serta opsen mineral bukan logam dan batuan sebagai sumber penerimaan baru. Opsen tersebut diharapkan dapat memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan daerah.
“Karena itu, kehadiran Raperda tentang perubahan Perda nomor 2 tahun 2025 adalah langkah antisipasi dan memberi landasan yuridis bagi pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka pelaksanaan pembangunan, pemerintahan dan peningkatan pelayanan publik,” jelas Dinda.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Wagub, yakni terkait dengan jenis penerimaan baru yang bersumber dari iuran pertambangan rakyat (Ipera). Seperti yang termuat dalam Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Nomor 174.K/Mb.01/Mem.B/2024 tentang pedoman penyelenggaraan Ilizin pertambangan rakyat.
Dengan adanya Ipera tersebut berpotensi akan meningkatkan penerimaan retribusi untuk pelayanan dan pengawasan, khususnya dalam pengelolaan pertambangan yang ramah lingkungan, dan menjaga serta memelihara kelestarian lingkungan sebagai dampak aktivitas perrtambangan.
“Keadaan faktual dan kondisi empirik inilah, yang mengharuskan perubahan terhadap Perda nomor 2 tahun 2024 ini. Yang tidak hanya perlu menyesuaikan dengan kondisi terkini, Tetapi juga mempertimbangkan efisiensi pemungutan ran lapasitas masyarakat sebagi wajib pajak dan pengguna jasa layanan daerah,” paparnya.
Ditegaskan Wagub bahwa pajak dan retribusi daerah bukanlah semata-mata akan menyangkut kewajiban. Tetapi lebih dari itu. Pajak dan retribusi merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Dimana setiap rupiah yang dibayarkan akan kembali kepada .asyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur wilayah, layanan kesehatan, pendidikan, penguatan ketahanan pangan, serta perlindungan Slsosial.
“Pemerintah Provinsi NTB berkomitmen untuk memastikan bahwa pengelolaan pndapatan daerah dlakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Reformasi birokrasi dan digitalisasi pelayanan akan terus kita percepat agar sistem perpajakan daerah semakin modern dan terpercaya,” cetusnya.
“Karena itu kami berharap pembahasan RaperdaiIni dapat dilakukan secara konstruktif dan komprehensif oleh Pemerintah Daerah dan DPRD. Sehingga menghasilkan regulasi yang nerkulitas, pmplementatif, Slserta benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat NTB,” sambungnya.
Setelah mendengarkan penjelasan Gubernur tersebut, Ketua DPRD Provinsi NTB Hj. Baiq Isvie Ruapaeda kemudian menyampaikan agendakan rapat paripurna berikutnya yakni penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap penjelasan Gubernur NTB tersebut. (ndi)

