Giri Menang (suarantb.com) – Mesin sampah Manajemen Sampah Zero (Masaro) yang dibangun tahun 2025 dengan anggaran Rp20 miliar diduga melanggar aturan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Pasalnya, beberapa syarat dan ketentuan diduga belum dipenuhi, di antaranya izin dari Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) NTB dan dokumen UKL UPL. Pihak Pemkab Lobar pun telah dua kali disurati agar segera memenuhi ketentuan syarat tersebut.
Demikian mengemuka dalam pertemuan Komisi III DPRD Kabupaten Lobar dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Wilayah II Bali Nusra, di ruang Fraksi DPRD Lobar Selasa (10/3/2026). KLH diundang oleh dewan menyikapi polemik pengelolaan sampah Masaro. Legislatif secara tegas mendesak Pemkab Lobar untuk menghentikan sementara operasional teknologi pengolahan sampah yang berlokasi di Desa Senteluk, Kecamatan Batulayar, dan Kecamatan Lingsar.
Keputusan ini diambil setelah terungkapnya fakta bahwa fasilitas tersebut belum mengantongi izin lingkungan yang lengkap. Pihak Kementerian Lingkungan Hidup melalui Kabid Pusat Pengendalian Kementrian Lingkungan Hidup wilayah II Bali Nusra, Doni Arif W memberikan penjelasan mengenai aturan main pengolahan sampah termal. Ia menegaskan bahwa merujuk pada Peraturan Menteri LH Nomor 22 Tahun 2021, wewenang pemberian izin untuk alat seperti insinerator berada di tingkat pemerintah provinsi, bukan kabupaten.
“Sepengetahuan kami, dokumen lingkungan untuk dua tempat tersebut belum ada. Kalau mengurusnya itu di DLH Kabupaten/Kota salah, karena yang menjadi wewenangnya adalah Provinsi sesuai dengan Permen LH Nomor 22 Tahun 2021,” jelas Doni. Ia juga memberikan peringatan, bahwa setiap alat pengolah sampah wajib memiliki Sertifikat Layak Operasi (SLO) sebelum digunakan secara penuh.
Doni memaparkan bahwa dari sisi teknis, pembakaran sampah tidak boleh dilakukan secara serampangan. “Insinerator itu harus ada prakondisinya. Satu, sampah terpilah, tidak boleh masuk yang basah. Kalau sudah di atas 800 derajat, pasti asap hitamnya hilang,” imbuhnya.
Persoalan Masaro ini menjadi ujian berat bagi Pemkab Lobar dalam mengejar target nasional pengelolaan sampah 100 persen pada tahun 2029. Dengan angka kinerja pengelolaan sampah yang saat ini masih berada di kisaran 28,88 persen, Pemda dituntut untuk lebih selektif dan transparan dalam mengadopsi teknologi baru.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi III DPRD Lobar, Fauzi, menekankan pentingnya kepatuhan pemerintah terhadap regulasi yang ada. Ia menilai sangat ironis jika Pemda gencar melakukan penindakan terhadap pihak swasta yang melanggar izin, namun fasilitas milik pemerintah sendiri justru beroperasi di luar koridor hukum.
Berdasarkan hasil evaluasi lapangan dan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Wilayah II Bali Nusra, ditemukan bahwa operasional Masaro di Lingsar dan Senteluk belum dilengkapi dengan dokumen lingkungan yang krusial, seperti UKL-UPL dan AMDAL. Hal ini menjadi dasar kuat bagi legislatif untuk meminta penghentian aktivitas di lokasi tersebut.
“Terkait dengan Masaro, baik yang ada di Lingsar maupun di Senteluk, ini pada dasarnya belum boleh beroperasi terkait dengan UKL-UPL, AMDAL, dan sebagainya,” tegas Fauzi di hadapan perwakilan Kementerian LH.
Fauzi juga menyoroti bahwa perubahan metode pengolahan sampah yang dilakukan saat ini mewajibkan adanya pengurusan izin baru yang menyesuaikan dengan kondisi terkini. “Jangan sampai kita sebagai Pemda nyaring menyuarakan itu, bahkan menegur beberapa pengusaha terkait UKL-UPL, tapi pemerintah sendiri melakukan hal yang dilarang. Catatan kami hari ini, kami di Komisi III akan merapat untuk sementara kita segel dulu demi memenuhi syarat-syarat kesehatan masyarakat juga,” tambahnya.
Selain masalah administratif, Komisi III juga menyoroti kinerja teknis mesin Masaro yang dinilai jauh dari ekspektasi awal. Sekretaris Komisi III DPRD Lobar, Hj. Robiatul Khairiyah, mengungkapkan bahwa keluhan warga di media sosial mengenai polusi asap menjadi pintu masuk bagi dewan untuk melakukan investigasi mendalam. “Apa yang digembar-gemborkan dan disiarkan melalui media itu ternyata tidak sesuai dengan fakta. Itu yang menjadi awal mula kami bergerak,” ujar Hj. Robiatul.
Dalam kesimpulannya, Dewan memperingatkan bahwa jika secara regulasi program ini terbukti terus menyalahi ketentuan, pihaknya tidak akan segan untuk menghentikan dukungan anggaran. Hal ini dilakukan agar APBD tidak terbuang sia-sia pada proyek yang justru berisiko menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang bagi masyarakat Lobar.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lobar, M. Busyairi menegaskan bahwa dua mesin Masaro telah mengantongi UKL UPL Perling. “Sudah kalau Perling, yang belum itu uji emisi, dan kami sudah anggarkan untuk uji emisi karena lumayan biayanya,” kata Busyairi. Perubahan UKL UPL ke Masaro ini sudah ada, tetapi pihaknya belum memberikan ke KLH ketika turun ke Lobar.
Walaupun secara teknologi Masaro ini sudah pernah diuji, tetapi yang terpasang di Lobar harus diuji juga. “Dari teknologi Masaro ini sudah memenuhi semua, tetapi yang namanya mesin harus diuji setiap unitnya,” tegasnya.
Pihaknya pasti menindaklanjuti catatan dari KLH ini dan pihaknya intens berkoordinasi dengan pihak Pusdal KLH. (her)

