Rabu, Maret 11, 2026

BerandaNTBSUMBAWABaru 10 Perumahan Serahkan Aset Ke Pemerintah

Baru 10 Perumahan Serahkan Aset Ke Pemerintah

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Sumbawa, mencatat dari 48 perumahan yang melakukan aktivitas usaha baru sekitar 10 perumahan yang telah menyerahkan asetnya ke daerah.

“Kami menunggu penyerahan asetnya terlebih dahulu ke daerah baru bisa kita bisa intervensi termasuk pemeliharaan fasilitas yang sudah terbangun,” kata Kepala Dinas PRKP melalui Kabid Perumahan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) Alwan Patawari, kepada Suara NTB, Selasa (10/3).

Alwan melanjutkan, intervensi yang akan dilakukan pemerintah nanti yakni pembangunan drainase, jalan lingkungan, termasuk pengadaan lampu penerangan jalan umum (PJU). Pihaknya sudah bersurat ke pengembang perumahan untuk segera mempercepat proses penyerahan aset tersebut.

“Sudah kita bersurat agar mereka segera menyerahkan aset tersebut, karena ini kan diwajibkan adanya serah terima ke pemerintah daerah ketika mereka sudah selesai dalam tahap pembangunan,” ujarnya.

Pihaknya juga sudah menyiapkan peraturan bupati dan sudah diundangkan pada tahun 2025. Di Perbup itu mengatur pengembang perumahan harus segera menyerahkan aset berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial ke pemerintah daerah.

“Setelah fasum-fasos perumahan diserahkan ke daerah, maka secara otomatis tercatat menjadi aset daerah. Bahkan ada juga perumahan yang cukup lama tetapi hingga kini belum menyerahkan asetnya ke daerah,” ucapnya.

Ia mencontohkan salah satu perumahan yang hingga saat ini belum menyerahkan asetnya ke daerah yakni, Perumahan BTN Olat Rarang dan Griya Idola. Pihaknya sudah meminta ke pengembang perumahan terkait, agar segera menyerahkan fasum-fasosnya.

“Kami tidak tahu apa alasan mereka belum menyerahkan aset tersebut. Kami pastikan sampai dengan saat ini saya belum lihat dokumen serah terima asetnya,” tambahnya.

Alwan menegaskan, penyerahan aset tersebut dianggap sangat penting untuk dilakukan oleh pengembang perumahan. Hal itu dilakukan untuk memudahkan proses pemeliharaan baik itu perumahan yang bersifat subsidi maupun komersil.

“Jadi kalau sudah masuk dalam pencatatan aset daerah, lebih mudah kita alokasikan anggaran untuk pemeliharaan termasuk pembangunan fasilitas lainnya dan bisa dimanfaatkan oleh penghuni perumahan,” ujar Alwan. (ils)

IKLAN Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM
RELATED ARTICLES
IKLAN Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM




VIDEO