Sumbawa Besar (Suara NTB) – Sejumlah tujuh satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Kabupaten Sumbawa, mulai beroperasi kembali. Operasional pengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini sebelumnya dihentikan sementara oleh Badan Gizi Nasional. Pengelola dapur diminta memperhatikan instalasi pengolahan air limbah dan persyaratan lainnya.
“Penghentian sementara untuk tujuh SPPG tersebut sudah dicabut, sehingga bisa beroperasi kembali. Kendati demikian, kami tetap akan memantau proses IPAL termasuk SLHS dari Dikes,” kata Anggota Satgas MBG Kabupaten Sumbawa, Dr. Rusmayadi, kepada wartawan, Senin, 27 April 2026.
Pihaknya akan memanggil seluruh pengelola SPPG bersama dengan Dinas LH dan Dikes. Pertemuan itu bertujuan untuk menindaklanjuti hasil pertemuan yang dilakukan di Mataram beberapa waktu lalu terkait SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya.
Pengelolaan SPPG yang dilakukan mitra katanya mengingatkan,harus sesuai dengan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan oleh BGN. Salah satunya terkait penyediaan IPAL harus sesuai standar dan SLHS. Pihaknya meminta SPPG untuk tetap berkoordinasi dengan Dikes terutama untuk sertifikasi penjamah makanannya.
“Sebenarnya penutupan sementara tersebut bukan karena perubahan aturan melainkan SPPG yang lalai melaksanakan Juknis yang telah ditetapkan pemerintah,” jelasnya.
Beroperasinya kembali tujuh SPPG tersebut tentu sangat diapresiasi, karena akan berdampak pada cakupan penerima manfaat yang sebelumnya tertunda. Bahkan dari tujuh SPPG tersebut, jika per satu SPPG melayani 2.000 penerima manfaat, maka ada sekitar 14.000 yang kembali menerima manfaat.
“Pemerintah pada prinsipnya sangat menyambut baik kembali beroperasinya SPPG tersebut sehingga penerima manfaat kembali bisa merasakan manfaat program Pemerintah,” terangnya.
Ia mengimbau pemilik yayasan yang memiliki kewenangan terhadap pengolaan MBG harus benar-benar menjaga kualitas dan mutu yang ditetapkan BGN. Baik itu dalam pemenuhan prosedur pengelolaan IPAL maupun SLHS atau standar lainnya.
“Kami minta agar mereka memberikan atensi khusus terhadap Juknis yang berlaku. Jangan sampai penerima manfaat program itu terabaikan gara-gara pengelola SPPG yang lalai,” ujarnya. (ils)

