Giri Menang (suarantb.com) – Para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lombok Barat (Lobar) kaget dan tidak percaya ketika menerima Surat Perjanjian Kerja (SPK) dari Pemkab Lobar. Apalagi dalam SPK yang diterima itu besaran gaji guru PPPK Paruh Waktu di Lobar hanya Rp250 ribu per bulan.
Besaran gaji yang tertera dalam SPK PPPK Paruh Waktu tersebut menurun 50 persen dibanding saat mereka berstatus tenaga honorer. Jumlah ini kalah dengan insentif yang diterima relawan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mereka pun mengaku sedih karena merasa tak dianggap oleh Pemkab Lobar. Bahkan, mereka bingung apa yang menjadi dasar menetapkan gaji PPPK Paruh Waktu hanya Rp250 ribu. Sementara gaji PPPK Penuh Waktu dan Aparatur Sipil Negara (ASN) jumlahnya cukup besar.
Salah seorang guru PPPK Paruh Waktu, Umi Suryani, S.Pd., mengaku sedih dengan besaran gaji yang tertera di SPK. “Menyedihkan sekali itu, kami terima gaji Rp250 ribu per bulan. Gaji guru kalah dengan pekerja MBG, hanya dicari tiga hari oleh pencuci ompreng MBG,” ungkapnya dengan nada kecewa, Rabu (11/3/2026).
Dikatakan, berkas surat perjanjian kerja tersebut telah diterima dan diunduh nya dari laman resmi pemerintah. Yang duluan surat perjanjian kerjanya dari kalangan guru yang sebelumnya berstatus GTD. Setelah mengunduh SPK yang pertama, besaran gaji yang tertera Rp500 ribu, sama seperti saat menjadi tenaga honorer sebesar Rp500 ribu (baik status GTD dan GTT).
Ia mempertanyakan besaran honor dalam perjanjian kerja itu justru terjadi perubahan, pada Surat Perjanjian Kerja kedua turun menjadi Rp250. Padahal dari hasil hearing ke DPRD maupun OPD, gajinya akan diberikan sebesar Rp1 juta per bulan dan ada juga wacana sebesar Rp760 ribu.
Guru Kecewa
Para guru pun berpikir positif ketika itu, karena ada pengangkatan tahap II, tetapi ternyata setelah mengunduh SPk tertera Rp500 ribu. Setelah dicek lagi pada SPK terbaru, gajinya hanya Rp250 ribu sebulan.
“Tapi jadi Rp250 ribu setengah dipangkas. Yang tak kami terima itu kok kami kaya lelucon. Tidak ada kami dihargai,” kritiknya.
Dibanding gaji PPPK Paruh Waktu di OPD lain, justru tidak sebanding jauh lebih kecil bagi para guru. Besaran gaji guru ini miris sekali karena tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari. Diakui memang ada tunjangan sertifikasi, setelah dipotong pajak Rp1.900.000. Tetapi itu tidak serta merta memangkas gaji guru, karena tidak semua memperoleh sertifikasi.
Ia juga mempertanyakan kejelasan gaji PPPK Paruh Waktu guru yang sebelumnya GTT, dari pihak kepegawaian justru belum memastikan sumber gaji mereka dan ditentukan.
Hal senada disampaikan salah satu guru SMP di Narmada. Dirinya sangat kecewa dengan kebijakan Pemkab Lobar yang tidak menghargai kinerja guru dalam melaksanakan tugas. Padahal, dirinya yang memiliki 18 jam pelajaran seakan tidak artinya ketika sudah diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Beda halnya ketika sebagai honorer yang dihitung per jam dan bisa mendapatkan Rp750 ribu sebulan.
Diakuinya, dirinya belum mendapatkan tunjangan sertifikasi, meski sudah memiliki sertifikat pendidik. Namun, karena belum cukup jam mengajar, maka tunjangan sertifikasi tidak diberikan. Untuk itu, dirinya meminta pada Pemkab Lobar segera meninjau kembali kebijakan yang diberikan, karena dengan jumlah nominal Rp250 ribu sebulan tidak ada yang bisa dibeli. Termasuk membeli bahan bakar kendaraan dan keperluan lainnya.
Dirinya meminta bupati atau pengambil kebijakan memahami jika mereka dalam posisi guru PPPK Paruh Waktu. Apakah akan rela menerima gaji seperti itu dengan intensitas pekerjaan yang berat. ‘’Lebih baik tidak usah bangun Giri Menang Square. Tidak usah bangun alun-alun. Coba dana pembangunan itu dialokasikan untuk guru PPPK Paruh Waktu,’’ ujarnya kecewa.
DPRD Lobar akan Klarifikasi Terkait Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Lobar
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Lobar Hendra Harianto mengakui pihaknya menerima keluhan dari banyak guru, terutama yang berada di wilayah Narmada terkait besaran gaji yang diterima setelah menerima perjanjian kerja sebagai PPPK Paruh Waktu. “Kami terima aspirasi (keluhan) dari PPPK Paruh Waktu kalangan guru,” tegas Politisi PKB itu.
Menindaklanjuti aspirasi PPPK Paruh Waktu ini, pihaknya pun memanggil OPD untuk mengklarifikasi terkait penggajian PPPK Paruh Waktu ini. Pihaknya pun menyayangkan gaji yang diberikan kepada para guru terlalu kecil. ‘’Jangankan dinaikkan , ini justru diturunkan 50 persen dari tahun lalu ketika mereka berstatus tenaga honorer,’’ tambahnya.
Ia meminta agar dipertimbangkan gaji mereka minimal sama seperti tahun lalu. “Minimal sama kayak tahun lalu,”tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lobar L Najamudin membenarkan jika terjadi pengurangan gaji guru PPPK Paruh Waktu. Namun ia tak secara gamblang menyampaikan perihal itu, karena akan ada penyampaian resmi dari Pemkab Lobar melalui Dinas Kominfo terkait pengurangan gaji yang diterima guru PPPK Paruh Waktu. (her)

