Sumbawa Besar (Suara NTB) – Sebanyak 2.942 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh waktu dipastikan hanya akan mendapatkan gaji ke 14 atau tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp166. 000. Tunjangan hari raya keagamaan yang diterima jauh lebih kecil dibanding gaji yang diterima per bulan sebesar Rp1 juta.
“Sebenarnya anggaran untuk pembayaran THR mereka sudah kita siapkan untuk satu kali gaji, tetapi tidak bisa kita realisasikan karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 tahun 2026 tentang THR dan gaji ke 13,” kata Sekretaris BKAD Kabupaten Sumbawa, Kaharuddin kepada wartawan, Kamis, 12 Maret 2026.
Dalam pasal 9 ayat 14 menyebutkan, bahwa PPPK dengan masa kerja kurang 1 tahun tidak bisa dibayarkan secara full,sehingga mereka hanya akan mendapatkan pembayaran THR berdasarkan masa kerja dibagi 12 bulan dikali Rp1 juta sesuai gaji per bulan yang diterima.
“Jadi, perhitungannya N/12 dimana N adalah jumlah bulan bekerja. SK mereka dimulai pada bulan Desember dan mereka baru menerima gaji Januari dan Februari sehingga munculnya angka Rp166. 000,” ucapnya.
Pada prinsipnya lanjut Kaharuddin, Pemkab Sumbawa sangat memikirkan kesejahteraan para pegawai termasuk PPPK Paruh Waktu dalam menerima THR. Karena aturan tidak boleh membayar penuh,maka pihaknya tidak bias berbuat apa-apa.
“Kita sudah mengalokasikan anggaran untuk THR satu kali gaji, cuma peraturan tidak memperkenankan. Sehingga kita tidak bisa merealisasikan pembayaran THR satu kali gaji,” ujarnya.
Disinggung terkait waktu pembayaran THR tersebut, Kaharuddin memastikan pembayaran dijadwalkan sebelum libur lebaran, tetapi tergantung dari OPD masing-masing yang mengusulkan permintaan anggaran.
“Anggarannya sudah siap, tinggal kami menunggu pengusulan dari masing-masing untuk proses pembayaran THR mereka. Kita di Sumbawa termasuk kabupaten yang membayar gaji PPPK paruh waktu,” tukasnya. (ils)

