Mataram (suarantb.com) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap terduga bandar narkoba berinisial AH alias Boy. AH diduga menjadi bandar narkoba yang menyetor uang miliaran rupiah ke mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
“DPO Boy sudah tertangkap,” kata Dirnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, di laman resmi Polri, Jumat (13/3/2026).
Ia mengatakan, Boy ditangkap di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa (10/3/26). Saat ini, tersangka tengah dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis malam (12/3/2026).
Penangkapan Boy, lanjutnya, berawal ketika Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Jumat (6/3/2026) mendapatkan informasi terkait keberadaan yang bersangkutan di Pontianak. Satu hari setelahnya, tim kepolisian langsung bergerak ke Pontianak.
Aparat kepolisian mendapatkan informasi bahwa Boy berada di sebuah guest house. Saat dilakukan pengecekan, buronan itu sudah tidak ada.
Polisi kemudian kembali bergerak dan mendapatkan informasi bahwa Boy berada di sebuah rumah. Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan saksi, Boy ternyata telah pindah dari rumah tersebut.
Selanjutnya, tim bergerak lagi menuju rumah milik seseorang berinisial DH di Kubu Raya, Pontianak. Di lokasi, tim berhasil mengamankan Boy di gudang samping rumah DH.
Boy pada awalnya kabur ke Jakarta untuk menemui kekasihnya yang berinisial R dan tinggal di rumah bibi dari R yang berada di Banten.
Sesampainya di Banten, Boy menghubungi KE, terduga bandar dalam kasus ini untuk menyampaikan bahwa dirinya sedang dikejar polisi dan meminta perlindungan.
“KE menyarankan untuk segera ke Pontianak, Kalimantan Barat, untuk bersembunyi dan akan dibantu oleh rekannya yang bernama DH,” tandasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, uang tunai Rp20,4 juta, empat kartu SIM XL, KTP dan SIM atas nama AH.
Berdasarkan interogasi awal, Boy mengaku telah menyetorkan uang Rp1,6 miliar kepada mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Malaungi sendiri telah menjadi tersangka peredaran narkoba.
Boy memberikan setoran itu dalam rentang waktu Mei hingga September 2025. Itu sebagai imbalan perlindungan terhadap peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Bima.
“Setoran dilakukan sebanyak lima kali dengan nilai antara Rp200 juta hingga Rp400 juta,” ungkap Eko.
Sebagian setoran disebut dilakukan dengan cara meletakkan uang yang dibungkus plastik hitam di depan kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota. Sementara sebagian lainnya diserahkan langsung. Termasuk di sebuah pusat kebugaran dan di pinggir jalan depan Hotel Mutmainah.
Setelah menerima setoran dari Boy, Malaungi kemudian menarik tunai uang tersebut dan ditampung ke rekening penampungan yang dikuasai mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik.
Saat ini AKP Malaungi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan, AKBP Didik selaku pihak yang diduga menerima uang hasil kejahatan tindak pidana narkoba dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (mit)

