Senin, Maret 16, 2026

BerandaNTBLOMBOK UTARAPemda Lombok Utara Dukung Aturan Batas Usia Medsos pada Anak

Pemda Lombok Utara Dukung Aturan Batas Usia Medsos pada Anak

Tanjung (suarantb.com) – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan regulasi baru bahwa anak di bawah usia 16 tahun dilarang memiliki akun media sosial mulai 28 Maret 2026. Ketegasan pemerintah pusat ini mendapat dukungan dari berbagai daerah, termasuk Lombok Utara.

Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, ST., MT., menilai regulasi pembatasan batas usia dalam bermedos sebagai langkah positif. Ketegasan ini akan meningkatkan perlindungan anak di ruang digital sekaligus mengurangi risiko yang dapat mengancam masa depan anak.

“Pemerintah daerah siap menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui mekanisme regulasi yang berjenjang. Implementasi aturan ini sangat penting bagi keamanan anak usia,” ungkap Kusmalahadi, Jumat (13/3/2026).

Sebagaimana aturan pusat, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 dan turunan dari PP No. 17/2025, bertujuan membatasi akses ke platform berisiko tinggi demi melindungi anak dari konten negatif. Pengguna media sosial dan platform berisiko tinggi wajib berusia minimal 16 tahun.

Platform yang terdampak seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Regulasi tersebut mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026 mendatang. Dalam hal ini, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diwajibkan menonaktifkan akun anak di bawah umur dan memperketat verifikasi usia, sebagai langkah perlindungan anak dari perundungan siber (cyberbullying), konten pornografi, penipuan online, dan kecanduan digital.

Kusmalahadi menilai, pemerintah pusat melihat masa depan generasi muda sebagai aset bangsa. Sehingga, regulasi perlu diatur secara tegas agar tingginya penggunaan internet oleh anak mendapat pendampingan langsung dari orang tua.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Lombok Utara, Haerul Anwar, S.Kom., menambahkan Pemkab Lombok Utara menyambut baik terbitnya aturan tersebut. Menurut dia, masa depan generasi muda harus dijaga dari berbagai potensi dan risiko di tuang publik.

“Regulasi ini bertujuan melindungi anak dari pengaruh buruk konten berbahaya seperti perundungan siber, penipuan daring, pornografi, hingga ketergantungan digital atau adiksi internet yang semakin marak di kalangan anak dan remaja.”

“Kami berharap para penyelenggara platform digital dapat menerapkan sistem verifikasi usia yang lebih ketat dan efektif, sehingga perlindungan terhadap anak di ruang digital benar-benar dapat berjalan optimal,” tambahnya. (ari)

IKLAN Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM
RELATED ARTICLES
IKLAN
Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM




VIDEO