Tanjung (Suara NTB) – Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) memberi atensi terhadap potensi penutupan lahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jugil, akibat penerapan sanksi Kementerian Lingkungan Hidup. Ia menyayangkan, teguran Kementerian yang mencuat April 2025 ini tidak direspons serius oleh daerah.
“Kalau TPA Jugil ditutup, ini tidak hanya menjadi masalah baru, tetapi menumpuk masalah yang harus diselesaikan. Kita tidak punya lahan alternatif pembuangan akhir, di sisi lain, metode pengolahan yang mengurangi limbah secara akseleratif juga belum ada pakem yang pas,” ungkap Anggota Komisi III DPRD Lomboo Utara, M. Indra Darmaji Asmar, ST., Minggu (24/5/2026).
Menurut dia, sejak surat dari pusata diterima pada bulan April 2025 lalu, OPD teknis ketika itu memilik waktu enam bulan untuk mengatasi persoalan. Selanjutnya pada kisaran November 2025, Tim Kementerian LH juga turun ke TPA Jugil untuk memantau penerapan sanksi administratif di KLU.
Darmaji menilai, penanganan sampah di TPA Jugil dari metode open dumping menjadi sanitary landfill (yang disarankan pusat), agar menjadi atensi bersama antara eksekutif dan legislatif. Dalam hal ini, dirinya dari Fraksi Golkar berharap Badan Anggaran DPRD khususnya Ketua Banggar untuk mendukung ketersediaan anggaran guna penangangan sampah di TPA. Sebab jika tidak segera ditangani, ancaman sanksi penutupan bisa saja dialami Lombok Utara.
“Harus ada solusi cepat tepat. Andaikata rekomendasi Kementerian telah ditindaklanjuti, harapan kita tidak ada celah terhadap penutupan TPA,” imbuhnya.
Sebelumnya, pihaknya juga memantau informasi progres penanganan yang dilakukan Dinas LH yang disampaikan melalui media. Di mana, Dinas LH memastikan bahwa metode open dumping dipastikan dapat dihentikan. Selain itu, Pemda juga menyebut telah menyiapkan langkah penataan sesuai standar pengelolaan sampah berwawasan lingkungan.
Disebutkan pula, kata Darmaji, pengelolaan TPA Jugil telah mencapai tahap controlled landfill setidaknya pada akhir tahun 2025. Bahkan, pada periode yang sama, penanganan atas tindak lanjut sanksi juga telah dinilai pada tahun 2025.
Beredarnya informasi yang disampaikan Dinas LHK NTB, kata Darmaji, menjadi alarm bahwa penanganan sampah TPA Jugil belum benar-benar tuntas. Karena itu, ia juga mendorong Komisi III DPRD Lombok Utara untuk melakukan pemantauan lapangan agar jalannya sanitary landfill bisa optimal.
“Saya akan meminta pimpinan Komisi III untuk turun ke TPA. Kita cek, sejauh mana penerapan sanitary landfill dan apa pula kendalanya. Sangat disayangkan kalau sanksi penutupan berlaku untuk KLU,” tandasnya. (ari)


