Senin, Maret 16, 2026

BerandaNTBPotensi Kerugian Kasus DD Akar Akar Capai Rp500 Juta

Potensi Kerugian Kasus DD Akar Akar Capai Rp500 Juta

Mataram (suarantb.com) – Penanganan kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Akar Akar, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara (KLU) terus berprogres di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lombok Utara. Penyidik kini telah menemukan potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, Iptu I Komang Wilandra, Minggu (15/3/2026) mengatakan, potensi kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp500 juta.

Ia menyebutkan, potensi kerugian negara tersebut muncul dari penggunaan anggaran dana desa tahun 2022-2024. ”Kalau potensi kerugian negara itu muncul kebanyakan dari program non fisik atau pengadaan barang,” katanya.

Dari informasi yang dihimpun dari laman Jaga.id, platform digital milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ADD Akar Akar di tahun 2022 berjumlah Rp2.429.916.000. Ada tiga tahap penyaluran di 2022. Penyaluran tahap pertama Rp1.598.366.400. Penyaluran tahap dua sejumlah Rp554.366.400. Sedangkan di penyaluran terakhir, tahap tiga, terdapat penyaluran Rp277.183.200.

Penyaluran anggaran Rp2.429.916.000 itu diperuntukkan untuk berbagai jenis kegiatan. Mulai dari pengelolaan dan pembuatan instalasi komunikasi dan informasi lokal desa, rehabilitasi fasilitas jamban umum, hingga pemeliharaan sarana dan prasarana polindes.

Di tahun 2023, Desa Akar Akar menerima anggaran Rp1.037.121.000 dengan tiga tahap penyaluran. Penyaluran tahap pertama Rp433.536.300, tahap kedua Rp311.136.300, dan tahap ketiga Rp292.448.400. Anggara di 2024 disalurkan untuk rehabilitasi sarana dan prasarana kebudayaan rumah adat desa hingga pembangunan pos pengawasan desa.

Terakhir, di tahun 2024 terdapat anggaran Rp1.173.067.000. Penyaluran di 2024 terbagi menjadi dua tahap. Penyaluran tahap pertama Rp514.317.600 dan tahap kedua Rp658.749.400. Anggaran tersalurkan untuk penanggulangan bencana, rehabilitasi sarana dan prasarana transportasi desa, hingga dana untuk pengiriman kontingen kepemudaan dan olah raga di tingkat kecamatan.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan adanya dugaan mark up dalam menjalankan program dana desa. Pengadaan yang dilakukan tidak sesuai dengan harga. ”Munculnya potensi kerugian negara itu dari mark up bukan fiktif,” ucap Wilandra.

Ia mengaku, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Penyidik sudah mengeluarkan surat tugas untuk menghitung kerugian negara.

Mantan Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram itu juga mencintai bahwa dalam waktu dekat hasil perhitungan kerugian negara akan diterima dari BPKP Perwakilan NTB. ”Mungkin setelah lebaran ini hasilnya sudah keluar,” bebernya.

Setelah pihaknya menerima hasil perhitungan kerugian negara tersebut, pihaknya akan melanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli, sebelum kemudian menggelar perkara.

Sebagai informasi, perkara ini kini telah memasuki tahap penyidikan di tangan Polres Lotara. Sejumlah saksi dari pihak desa dan rekanan telah diperiksa. (mit)

IKLAN Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM
RELATED ARTICLES
IKLAN
Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM




VIDEO