spot_img
Minggu, Desember 22, 2024
spot_img
BerandaNTBSUMBAWAJaksa Belum Bisa Lelang Aset Mantan Direktur RSUD Sumbawa

Jaksa Belum Bisa Lelang Aset Mantan Direktur RSUD Sumbawa

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri Sumbawa, mengaku belum bisa melakukan lelang terhadap aset milik terpidana korupsi dr. Dede Hasan Basri, sebab hingga saat ini sertifikat atas aset yang disita sebelumnya belum diserahkan.

“Kita belum bisa melakukan pelelangan karena sertifikat atas aset tersebut belum diserahkan keluarga terpidana termasuk saat kita lakukan penggeledahan juga tidak kita temukan,” kata Kasi Intelejen Kejari Sumbawa, Zanuar Irkham, kepada Suara NTB, Rabu, 14 Agustus 2024.

Dikatakannya, sertifikat atas aset tersebut menjadi dasar tim appraisal untuk melakukan penilaian. Pihaknya pun berupaya meminta kepada pihak keluarga agar bisa menyerahkan sertifikat tersebut untuk dilakukan lelang.

“Jadi, belum ada penyerahan sertifikat atas aset yang sudah kita sebelumnya, sehingga kita kesulitan untuk melakukan penilaian harga,” ucapnya.

Adapun aset yang disita sebelumnya tersebut yakni tanah seluas 2 hektar di Kecamatan Plampang. Tanah dan rumah di kawasan UTS,  Moyo Hulu, rumah dan tanah di kawasan Jurulane Kelurahan Brang Bara serta satu unit mobil dan dua unit sepeda motor.

“Kalau kita hitung aset yang sudah kita sita itu sudah menutupi kerugian keuangan negara yang timbul di perkara itu, tetapi untuk angka pastinya menunggu penilaian dari tim appraisal,” tambahnya.

Dia pun meyakinkan, jika hasil lelang tersebut melebihi dari uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana, maka sisanya tetap dikembalikan. Namun untuk kepastian angkanya masih menunggu hasil appraisal supaya tidak terjadi masalah nantinya.

“Jika hasil lelang asetnya melebihi uang pengganti yang harus dikembalikan, maka sisanya akan dikembalikan kepada terpidana,” jelasnya.

Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama dr. Dede Hasan Basri divonis selama 7 tahun penjara di kasus dugaan suap dan gratifikasi di pengadaan barang dan jasa di RSUD tahun 2022. Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain pidana denda, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp1.4 miliar. Jika terdakwa tidak membayar paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk dilelang subsider 2 tahun penjara. (ils)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -





VIDEO