Mataram (suarantb.com) — Wali Kota Mataram, Dr. H. Mohan Roliskana, melarang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk keperluan mudik Lebaran. Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenai sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Mataram Nomor 100.3.4.3/1497/SETDA/III/2026 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Operasional pada Masa Mudik Lebaran Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat empat poin utama. Pertama, Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah ditetapkan pada 18–24 Maret 2026.
Kedua, pejabat daerah dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Mataram yang bepergian ke luar Pulau Lombok untuk mudik Lebaran tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik, berlibur, maupun kepentingan lain di luar kedinasan selama periode libur tersebut.
Ketiga, ASN tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas operasional sepanjang untuk kepentingan kedinasan dan/atau telah memperoleh izin dari Wali Kota Mataram melalui Sekretaris Daerah.
Keempat, ASN yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Kota Mataram, Hj. Baiq Nelly Kusumawati Ma’ruf, juga menegaskan bahwa ASN di lingkup Pemkot Mataram tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.
Tindak Lanjut Edaran KPK
Menurut Nelly, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026.
Nelly yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Kota Mataram menegaskan bahwa kendaraan dinas, khususnya kendaraan operasional, sebaiknya disimpan di kantor. Kendaraan tersebut hanya digunakan untuk menunjang aktivitas operasional selama menjalankan tugas kedinasan.
“Kalau mobil operasional, disimpan saja di kantor. Jadi tidak boleh dibawa pulang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik bertujuan mengantisipasi sorotan publik terhadap aparatur negara sekaligus mencegah penyalahgunaan fasilitas pemerintah.
Lebih lanjut, Nelly menyebutkan bahwa surat edaran dari KPK telah ditindaklanjuti dengan penyampaian edaran kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Mataram agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Terkait kebijakan tahun sebelumnya yang masih memperbolehkan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik dalam satu provinsi, Nelly mengakui hal tersebut. Namun, berdasarkan edaran terbaru dari KPK, tidak ada lagi ruang toleransi bagi pejabat maupun ASN untuk menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran.
“Iya, kalau tahun lalu diperbolehkan. Tetapi imbauan dari KPK sudah jelas, tidak boleh,” tegasnya. (pan)

