Oleh: Dr. H. Ahsanul Khalik
(Kadis Kominfotik/Juru Bicara Pemprov NTB)
Apresiasi patut disampaikan kepada Direktur FITRA NTB, atas ketajaman analisisnya dalam membaca arah alokasi APBD 2026. Kritik berbasis data seperti ini bukan sekedar kontrol, melainkan vitamin kebijakan yang menjaga akuntabilitas dan kualitas pemerintahan. Namun demikian, agar perdebatan publik tetap proporsional, pembacaan terhadap APBD perlu ditempatkan tidak hanya pada angka dan persentase, tetapi juga pada desain kebijakan, dampak dan manfaatnya bagi masyarakat.
Fakta dasarnya jelas. APBD NTB 2026 berada dalam ruang fiskal yang terbatas. Dari total belanja sekitar Rp5,7 triliun, porsi terbesar berada pada belanja barang dan jasa sekitar 36,9 persen serta transfer ke kabupaten/kota sekitar 16,2 persen, sementara belanja modal berada di kisaran 3,4 persen. Maka pertanyaan yang lebih relevan bukan mengapa belanja modal kecil, tetapi ke mana sesungguhnya anggaran terbesar itu bekerja. Jawabannya: pada pelayanan masyarakat yang berjalan setiap hari.
Sebesar 36,9 persen belanja barang dan jasa bukan sekedar angka, melainkan denyut utama pelayanan publik. Ia membiayai layanan kesehatan pada rumah sakit daerah, penyediaan obat, peningkatan kualitas pendidikan, hingga pemberdayaan ekonomi rakyat melalui pertanian, perikanan, dan UMKM. Anggaran ini tidak berhenti di atas kertas, ia hadir, bekerja, dan dirasakan langsung oleh masyarakat setiap hari.
Sementara itu, transfer 16,2 persen ke kabupaten/kota memastikan pelayanan publik tetap hidup di tingkat yang paling dekat dengan masyarakat. Dengan demikian, lebih dari separuh APBD NTB sesungguhnya mengalir untuk program dan layanan yang langsung menyentuh kehidupan masyarakat.
Karena itu, melihat keberpihakan anggaran hanya dari angka 3,4 persen belanja modal adalah cara pandang yang akan menghasilkan kesimpulan yang tidak utuh. Infrastruktur memang penting, tetapi masyarakat tidak hidup dari beton semata. Mereka hidup dari layanan yang hadir, ekonomi yang bergerak, dan kesempatan yang terbuka.
Di tengah konteks ini, sorotan terhadap program Desa Berdaya perlu ditempatkan secara jernih. Peningkatan alokasi anggaran pada program ini bukanlah bentuk dominasi, melainkan strategi konsolidasi kebijakan. Desa Berdaya bukan program tunggal, tetapi platform integratif yang menyatukan berbagai intervensi pembangunan ekonomi, sosial, dan pelayanan dasar yang sebelumnya tersebar dalam banyak program.
Yang terlihat sebagai lonjakan pada satu program, sesungguhnya adalah penggabungan berbagai agenda pembangunan dalam satu desain yang lebih terarah dan berdampak. Dengan demikian, Desa Berdaya tidak mempersempit ruang program lain, melainkan merangkum dan memperkuatnya dalam satu kerangka kebijakan yang lebih fokus pada hasil.
Pada saat yang sama, pendekatan pembangunan NTB telah bergeser. APBD tidak lagi diposisikan sebagai satu-satunya sumber pembiayaan, melainkan sebagai katalis (trigger). Pemerintah daerah berperan sebagai orkestrator yang menghubungkan APBD dengan dukungan APBN, investasi, dan kolaborasi lintas sektor, sehingga program tetap berjalan bahkan melampaui kapasitas fiskal daerah.
Artinya, yang berubah bukan komitmen, melainkan cara mencapai hasil. Dari sekadar berbasis belanja menuju berbasis hasil (outcome-based), di mana ukuran utamanya adalah manfaat yang dirasakan masyarakat.
Pada akhirnya, APBD bukan sekedar dokumen angka, melainkan alat untuk menghadirkan perubahan nyata. Ia bekerja dalam layanan kesehatan, pendidikan, ekonomi rakyat, dan kehidupan sehari-hari masyarakat NTB.
Maka perdebatan tidak seharusnya berhenti pada siapa mendapat berapa persen. Karena yang diingat masyarakat bukan angka dalam dokumen anggaran, melainkan perubahan dalam hidup mereka. Dan di situlah anggaran diuji: bukan pada besar kecilnya, tetapi pada seberapa nyata ia bekerja untuk masyarakat.

