Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB membantah adanya dugaan suap yang diterima sejumlah oknum jaksa dari terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Sirkuit MXGP Samota, Sumbawa.
Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al-Rasyid, Rabu (20/5/2026) dengan tegas menepis informasi tersebut. “Ya, tidak ada lah untuk aliran dana itu (penerimaan suap). Tim dari kejati sudah cermat di sini, sudah melihat pergerakan uang itu, baik di kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) maupun gratifikasi itu,” ucap Harun.
Sebelumnya, informasi adanya aliran uang dari Subhan ke sejumlah oknum jaksa itu dibeberkan oleh kuasa hukum terdakwa, Kurniadi. Ia menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti sejumlah oknum jaksa sebagai penerima suap. “Ada bukti transfer. Ada di kita. Di situ ada uang masuk keluar,” katanya.
Ia melanjutkan, bukti transfer tersebut belum tercatat sebagai bagian dari bahan pemeriksaan jaksa terhadap kliennya pada proses penyidikan kasus TPPU maupun gratifikasi. Pengusutan TPPU dan gratifikasi itu sebelumnya merupakan pengembangan perkara pokok pengadaan lahan tersebut.
Kurniadi menegaskan, apabila penyidik tidak mendalami dugaan aliran uang ke sejumlah jaksa dalam rangkaian penyidikan kasus TPPU dan gratifikasi, maka pihaknya akan membuka hal tersebut ke publik.
“Jadi, semuanya (bukti transfer) belum masuk BAP (berita acara pemeriksaan), artinya belum ada permintaan keterangan terkait itu (aliran uang). Walaupun jaksa atau penyidik nantinya tidak ada bertanya, ya itu yang kita ungkap, harus kita ceritakan semua,” terangnya.
Sebenarnya, kata dia, hari ini kliennya hendak menjalani pemeriksaan oleh penyidik sebagai saksi kasus TPPU dan gratifikasi. Momentum ini akan dijadikan untuk mengungkap hal tersebut. Hanya saja, kliennya berhalangan memberikan keterangan karena alasan sakit.
“Subhan sakit, baru selesai diperiksa di klinik kejati, kami dampingi. Karena sakit, jadi ditunda (pemeriksaan),” bebernya.
Hasil pemeriksaan kesehatan pada Klinik Pratama Adhyaksa Kejati NTB, menyatakan Subhan mendapat gangguan saraf pada bagian tulang belakang.
Menurutnya, Subhan yang saat ini menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat atas status terdakwa pengadaan lahan, harus mendapat tindak lanjut pemeriksaan kesehatan dari dokter spesialis saraf.
Kurniadi juga tidak memungkiri jika penanganan kesehatan yang terkesan lamban membuat pemeriksaan kliennya ini menjadi tertunda. (mit)

