Kamis, Maret 26, 2026

BerandaNTBLOMBOK UTARAResahkan Warga Bayan, Kafe Diduga Ilegal Ditertibkan Aparat Gabungan

Resahkan Warga Bayan, Kafe Diduga Ilegal Ditertibkan Aparat Gabungan

 

Tanjung (Suara NTB) – Kafe yang menjual tuak yang diduga beroperasi secara ilegal, ditertibkan dan ditutup permanen oleh aparat gabungan, Senin (25/3/2026). Penutupan kafe tersebut merupakan tindak lanjut laporan sekaligus permohonan Kepala Desa Anyar, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara (KLU) Ir. Rusni. Kafe tersebut kerap menyediakan bartender perempuan.


Penutupan kafe diduga ilegal ini adalah kali kedua dilakukan pemerintah. Sebelumnya, Pemdes Sukadana, Kecamatan Bayan, beberapa bulan lalu juga mengambil sikap tegas dengan menutup kafe tuak yang beroperasi di desa tersebut.


Kepala Desa Anyar, Ir. Rusni, dalam surat yang dikirim kepada Pemerintah Kecamatan, Polsek dan Koramil Bayan tanggal 23 Maret 2026, meminta kafe ilegal di desanya ditertibkan. Surat tersebut sebagai respons Pemdes Anyar atas laporan dan keluhan banyak warga sekitar, di mana salah satu kafe menyediakan minuman beralkohol (minuman keras) dan mempekerjakan perempuan sebagai bartender.


Rusni menyatakan, pengunjung Kafe tersebut tidak hanya warga Desa Anyar, tetapi juga warga dari desa lain bahkan warga dari luar Kecamatan Bayan. “Keberadaan Kafe tersebut sesungguhnya sudah lama dilaporkan ke Pemerintah Desa karena sudah meresahkan dan menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan masyarakat. Namun Pemerintah Desa masih mampu meredam emosi warga untuk tidak berlaku anarkis,” ujar Rusni.


Kades khawatir akan dampak lanjutan yang tidak bisa diperkirakan, misalnya potensi munculnya keributan/perkelahian antar pemuda karena mabuk di kafe tersebut. Ia juga mendapati laporan warga, di mana banyak terjadi pencurian di Dusun Gereneng. “Banyak anak-anak yang terpaksa putus sekolah karena harus dinikahkan (pernikahan dini) dengan bartender padahal masih di bawah umur akibat (diduga) pergaulan bebas di kafe tersebut,” ungkapnya.


Puncak dari semua itu, terang Rusni, terjadi keributan pada malam takbiran hari Sabtu 21 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 Wita di Dusun Gereneng yang dilakukan oleh remaja setelah mereka minum tuak di kafe diduga ilegal tersebut.


Penertiban kafe melibatkan unsur Pemerintah Kecamatan Bayan, Satpol PP Kabupaten Lombok Utara, Polres Lombok Utara, TNI, Pemerintah Desa Anyar, serta tokoh masyarakat setempat. Petugas bersama unsur terkait melakukan pendekatan persuasif kepada pemilik kafe. Dalam kesempatan tersebut, pemilik kafe menyatakan bersedia untuk menutup usahanya secara permanen setelah diberikan penjelasan oleh pihak terkait di hadapan masyarakat.


Selain itu, petugas juga melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman tradisional dan minuman beralkohol yang ditemukan di lokasi.


Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kapolsek Bayan IPTU I Wayan Ciptanaya, S.H., M.I.Kom., menyampaikan bahwa penertiban tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dan keluhan masyarakat terkait aktivitas kafe yang dinilai meresahkan.


Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Lombok Utara. (ari)

 

IKLAN
Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN


Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM




VIDEO