Bima (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Bima menetapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah melalui skema Work From Anywhere (WFA), yakni pada 25 hingga 27 Maret 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bima Nomor 821.29/042/03.7/2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima Tahun 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
“Pimpinan Perangkat Daerah dapat melakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya melalui WFA,” tulis Bupati Bima, Ady Mahyudi dalam surat edaran tersebut.
Pemerintah Kabupaten Bima memberikan kewenangan kepada masing-masing pimpinan perangkat daerah untuk mengatur proporsi jumlah ASN yang melaksanakan WFA setelah libur Lebaran. “Pengaturan dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah pegawai serta karakteristik jenis layanan pada masing-masing perangkat daerah,” sebutnya.
Pimpinan perangkat daerah juga diwajibkan memastikan kebijakan WFA tidak mengganggu jalannya pelayanan publik, terutama pada unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat.
“Pimpinan Perangkat Daerah memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan terutama pada Perangkat Daerah yang memiliki program dan kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat,” tegasnya dalam edaran tersebut.
Selain menjaga kelancaran layanan, pimpinan perangkat daerah diminta tetap mengantisipasi kemungkinan kondisi darurat selama masa penyesuaian tugas berlangsung setelah libur Idulfitri.
Dalam surat edaran tersebut juga dinyatakan, “Dalam hal terjadi kondisi kedaruratan, Pimpinan Perangkat Daerah harus memastikan kualitas pemenuhan pelayanan publik terutama pelayanan publik yang esensial tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya.”
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Bima menekankan bahwa meski ASN diberikan fleksibilitas bekerja dari mana saja setelah libur Lebaran, seluruh pelayanan publik tetap harus berjalan normal dan tidak mengalami gangguan. (hir)

