Sumbawa Besar (Suara NTB) – Pemerintah Kabupbaten (Pemkab) Sumbawa memastikan tidak akan memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) dan Work From Anywere (WFA) di tengah efisiensi anggaran yang saat ini tengah dilakukan pemerintah secara nasional.
“Kami masih tetap menjalankan kegiatan dan jam kerja secara normal serta dilakukan di kantor masing-masing Work From Office (WFO),” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetiyo, kepada wartawan, Kamis (26/3/2026).
Budi meyakinkan, pemberian pelayanan secara langsung dan nyata ke masyarakat di masing-masing OPD tetap dilakukan pemerintah. Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan masuk kerja sebagaimana yang ditetapkan pemerintah. “Memang sudah ada beberapa daerah dan kementerian sudah menerapkan kebijakan itu, sementara untuk kita di Sumbawa tetap bekerja di kantor,” ujarnya.
Ia melanjutkan, alasan utama sehingga WFA dan WFH tidak diberlakukan karena jangkauan, rentan waktu, kendali dan akses ke lokasi kerja masih berada dalam batas normal. Pihaknya berharap agar kinerja para ASN tetap terukur dan bisa memeberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
“Kalau kita melihat dengan situasi sekarang ini, maka kebijakan untuk melaksanakan WFA dan WFH belum dianggap penting untuk dilakukan. Karena rentan kendali dan jarak kerja masih cukup terjangkau,” tambahnya.
Ia menjelaskan, kebijakan WFA dan WFH dilakukan pemerintah berkaitan dengan efesiensi anggaran yang diberlakukan secara nasional. Esensi dari kebijakan tersebut pada prinsipnya ASN dibebaskan bekerja dimana saja tetapi hasil pekerjaannya harus ada sesuai dengan tugas dan fungsi.
“Kalau kita lihat di Kabupaten Sumbawa kan peluang-peluang kemacetan tidak terjadi. Saya pikir pekerjaan yang ada saat ini masih bisa kita kerjakan dari kantor,” timpalnya.
Ia juga menegaskan, khusus untuk sektor pelayanan publik dan kesehatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dianggap tidak cocok untuk menerapkan WFH dan WFA. Sebab sektor pelayanan secara langsung terutama kesehatan sangat dibutuhkan oleh masyarakat saat ini.
“Kalau layanan kesehatan dan publik lainnya tidak boleh WFH dan WFA karena itu sifatnya pelayanan dasar dan harus dilakukan secara langsung,” tukasnya. (ils)

