Sumbawa Besar (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa memastikan tidak akan melakukan pemberhentian terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menyesuaikan belanja pegawai di tengah kondisi pemberlakuan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD.
“Kami tidak akan mengurangi atau memberhentikan mereka (PPPK), tapi dilakukan secara alami. Pengurangan terjadi karena pensiun, mengundurkan diri, lulus di tempat lain, atau meninggal dunia,” kata Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, Jumat (27/3/2026).
Ia melanjutkan, memang di ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) belanja pegawai dibatasi paling tinggi di angka 30 persen. Sementara untuk posisi belanja Sumbawa saat ini di angka 47 persen.
“Memang masih ada waktu untuk melakukan penyesuaian terhadap UU tersebut hingga tahun 2027 sebesar 30 persen. Nilai itu pun pun di luar tunjangan guru yang bersumber dari dana transfer pusat ke daerah,” ucapnya.
Bupati Jarot meyakinkan, tidak adanya pemberhentian tenaga PPPK dilakukan pemerintah untuk menjaga stabilitas tenaga kerja untuk pelaksanaan program pemerintah. Salah satu strategi yang disiapkan pemerintah yakni meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mengimbangi belanja pegawai yang cukup tinggi.
“Solusinya kita akan tingkatkan PAD untuk menyesuaikan belanja pegawai yang tinggi. Kalau untuk pemberhentian terhadap mereka kita belum pikirkan,” timpalnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga akan terus memantau perkembangan hingga batas waktu yang ditentukan. Evaluasi menyeluruh baru akan dilakukan mendekati tahun 2027 untuk melihat selisih antara target dan kondisi riil di lapangan.
“Tidak mungkin bisa langsung kita tekan untuk belanja pegawai hingga 30 persen. Kita lihat dulu kondisi hingga 2027, baru nanti kita tentukan langkah yang tepat,” tukasnya. (ils)

