Jumat, Maret 27, 2026

BerandaPOLHUKAMYUSTISIDiduga Transaksi Belasan Poket Sabu, Dua Pria Ditangkap Polisi

Diduga Transaksi Belasan Poket Sabu, Dua Pria Ditangkap Polisi

Mataram (Suara NTB) – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram menangkap dua pria yang diduga akan melakukan transaksi jual beli sabu di Jalan Pariwisata, Dusun Pakel, Desa Gunungsari pada Kamis malam 26 Maret 2026.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra saat dikonfirmasi mengatakan, dua pria tersebut masing-masing berinisial HY (37) dan DB (33). Keduanya berasal dari Kabupaten Lombok Barat.

“Mereka ditangkap di lokasi yang sama saat berada di pinggir jalan dan diduga tengah menunggu pembeli atau hendak melakukan transaksi narkoba,” jelas Suputra, Jumat 27 Maret 2026.

Saat menangkap keduanya, polisi berhasil menemukan belasan poket narkoba jenis sabu siap edar seberat 6,31 gram dari badan HY.

Ia menjelaskan, sabu seberat 6,31 gram itu disembunyikan terduga pelaku di dalam sebuah bungkus rokok. Di dalam bungkus rokok itu terdapat 19 poket atau plastik klip berisi sabu.

“Dari hasil penggeledahan, kami juga menyita sejumlah barang lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba,” bebernya.

Barang-barang itu berupa dua buah unit handphone, satu buah tas yang berisikan uang Rp2,3 juta, serta sepeda motor milik terduga pelaku.

Suputra menjelaskan, pria berinisial DB merupakan residivis kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah karena lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas melakukan penindakan.

Setelah menangkap HY dan DB di Jalan Pariwisata, Dusun Pakel, Desa Gunungsari, petugas kepolisian melanjutkan pengembangan ke rumah HY yang berada tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) pertama.

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah terduga HY selaku pemilik barang. Namun tidak ditemukan lagi barang bukti narkotika,” tuturnya.

Baik HY dan DB, serta barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mit)

IKLAN
Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN


Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM




VIDEO